Sabtu 14 Sep 2019 11:25 WIB

Kadin Apresiasi Kecepatan Izin Investasi Kementan

Realisasi investasi di sektor pertanian sejak 2014-2019 mencapai Rp 240,8 triliun.

Red: Gita Amanda
 Ketua Umum kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan Roeslani
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan Roeslani

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Proses perizinan investasi bidang pertanian yang cepat merupakan upaya guna mendorong tumbuhya gairah pembangunan dan pembangunan yang berkelanjutan.

"Kita apresiasi Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah mempermudah proses izin investasi agar lebih mudah dan cepat ke investor," ujar Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roslani, Jumat (13/9), seperti dalam siaran persnya.

Rosan menyampaikan, upaya itu bukan hanya sekadar klaim dari Kementan. Sebav, banyak investor daerah yang kebetulan bergabung di Kadin mengakui jika selama ini hampir tidak mengalami kendala saat proses perizinan investasi.

"Dengan adanya proses perizinan investasi yang diupayakan selalu cepat oleh Kementan, ini akan berkontribusi meningkatkan ekonomi daerah dari pertanian," ucap Rosan.

Untuk ke depannya, Rosan mengimbau supaya komitmen kemudahan izin investasi dari Kementan tetap dipertahankan. Begitu pula pemerintah daerah agar membantu proses kemudahan investor pertanian ketika akan masuk.

Mengacu pada data yang ada, realisasi investasi di sektor pertanian sejak tahun 2014-2019 ketika Menteri Pertanian Amran Sulaiman mulai menjabat mencapai Rp 240,8 triliun.

Nilai investasi pertanian terakhir tahun 2017 dan 2018 masing-masing hingga berjumlah Rp 45,9 triliun dan Rp 61,6 triliun. Catatan kenaikan angka investasi pertanian sejak 2014-2019 terhitung hingga 110 persen.

Amran Sulaiman menargetkan, tahun 2019 angka investasi sektor pertanian lebih melejit lagi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Amran Sulaiman ingin investasi pertanian 2019 mampu menembus Rp 80 triliun. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement