Komandan Korem 061/Surya Kancana (Bogor), Kolonel Infantri Novy Helmy Prasetya (dua dari kanan) didampingi Vice President Public Relations PLN, Dwi Suryo Abdullah (paling kanan), Manager PLN UPT Bogor, Achmad Susilo (dua dari kiri) dan Senior Manager Konstruksi PLN UIT JBT, Budi Santoso (paling kiri) saat pelaksanaan kegiatan Grebeg Right of Way ( ROW) di desa Sukasari, kecamatan Rumpin kabupaten Bogor, Selasa (17/9). (FOTO : pln)
Komandan Korem 061/Surya Kancana (Bogor), Kolonel Infantri Novy Helmy Prasetya (dua dari kanan) didampingi Vice President Public Relations PLN, Dwi Suryo Abdullah (paling kanan), Manager PLN UPT Bogor, Achmad Susilo (dua dari kiri) dan Senior Manager Konstruksi PLN UIT JBT, Budi Santoso (paling kiri) saat pelaksanaan kegiatan Grebeg Right of Way ( ROW) di desa Sukasari, kecamatan Rumpin kabupaten Bogor, Selasa (17/9). (FOTO : pln)
Komandan Korem 061/Surya Kancana (Bogor), Kolonel Infantri Novy Helmy Prasetya (dua dari kanan) didampingi Vice President Public Relations PLN, Dwi Suryo Abdullah (paling kanan), Manager PLN UPT Bogor, Achmad Susilo (dua dari kiri) dan Senior Manager Konstruksi PLN UIT JBT, Budi Santoso (paling kiri) saat pelaksanaan kegiatan Grebeg Right of Way ( ROW) di desa Sukasari, kecamatan Rumpin kabupaten Bogor, Selasa (17/9). (FOTO : pln)
inline
EKBIS.CO, BOGOR -- Komandan Korem 061/Surya Kancana (Bogor), Kolonel Infantri Novy Helmy Prasetya didampingi Vice President Public Relations PLN, Dwi Suryo Abdullah , Manager PLN UPT Bogor, Achmad Susilo dan Senior Manager Konstruksi PLN UIT JBT, Budi Santoso melaksanakan kegiatan Grebeg Right of Way (ROW) di desa Sukasari, kecamatan Rumpin kabupaten Bogor, Selasa (17/9).
Grebeg Right of Way (ROW) atau ruang bebas disekitar SUTET 500 kV yang dibatasi oleh jarak bebas berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 2 tahun 2019. Jarak aman ruang bebas sekitar 5 - 9 meter dari penghantar dan sekitar 7 meter dari batas kaki tower kekiri dan kanan, atau dapat disebut dengan ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor SUTET 500 kV.
Di wilayah itu tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi sistem tenaga listrik.