EKBIS.CO, JAKARTA -- Menjelang penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) pada 17 Oktober nanti, Ombudsman menyoroti beberapa poin pelaksanaan yang perlu diperbaiki pemerintah berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan.
Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan, terdapat beberapa poin yang belum matang dalam persiapan penerapan kewajiban halal. Pertama, pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) daerah untuk pelayanan kepada masyarakat agar tidak dilakukan secara regional, akan tetapi dilakukan dengan dititipkan pada kantor wilayah (kanwil) Kementerian Agama (Kemenag).
“Tapi sistem ini juga belum berjalan efektif,” ungkapnya, di kantornya, Jakarta, Selasa (17/9).
Selain itu dia menggarisbawahi bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang rinci tentang proses dan kode etik serta audit di masing-masing lembaga terkait. Sosialisasi pun dinilai belum dilakukan secara merata baik kepada masyarakat, pelaku usaha, hingga dinas dan lembaga teknis lainnya di daerah.
Poin lainnya yakni belum adanya skema yang jelas tentang pembiayaan yang ringan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), skema harga sertifikasi halal yang dibebankan kepada pelaku usaha, serta struktur organisasi BPJPH yang jelas di daerah.
Untuk itu guna menuju persiapan penerapan tersebut, kata dia, pemerintah perlu membuat regulasi terkait struktur, tugas, fungsi, dan kewenangan BPJPH di tingkat daerah secara rinci. Aturan tersebut juga dibutuhkan guna menegakkan kode etik serta audit di masing-masing kelembagaan terkait.
“Kita juga minta pemerintah buat standar pelayanan publik dan administrasi, jadi ada SOP (standard operating procedure)-nya, skema harga, dan pengawasan JPH di daerah,” ungkapnya.