EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto menghimbau kepada seluruh kabupaten/kota yang akan memulai penanaman agar berhati-hati dengan peredaran benih palsu. Berkaca dari pengalaman tahun lalu, dikatakannya, modus kejahatan di antaranya dengan pemalsuan label benih.
Kedua, benih lokal berlabel asli, namun setelah diperiksa benihnya dioplos. Kondisinya, benih lokal dicampur dengan bawang putih konsumsi. Ketiga, benih lokal berlabel asli, namun setelah dicek seluruhnya diganti oleh penyedia benih dengan bawang putih konsumsi.
Modus pemalsuan terkini yakni menggunakan label asli, benih lokalnya juga asli, tidak oplosan dengan bawang putih konsumsi, masih dalam bentuk umbi namun ternyata dioplos dengan sesama bawang putih lokal yang belum putus dormansi.
"Walaupun berlabel asli, jangan mau menerima benih yang sudah pipilan atau siung karena akan sulit membedakan antara benih dan bawang konsumsi," ucap Anton.
Diberitakan sebelumnya, adanya pemalsuan benih ini menyebabkan pertanaman bawang putih gagal panen. Petani dan pelaku usaha merugi dan berdampak petani jera menanam bawang putih. Bahkan dirinya memberikan formula untuk mengenali benih asli dengan benih palsu.
“Untuk itu, ingat prinsip ladorfisio. Ladorfioso itu diambil dari singkatan kata label, dormansi, fisik, siung dan oplosan. Cek keaslian label. Cek apakah sudah putus dor mansi. Cek fisik apakah bawang putih lokal atau konsumsi dari China. Pastikan jangan dalam bentuk siung/pipilan. Terakhir, jangan oplosan antara bawang putih lokal dan konsumsi dari China,” ucap Anton.
Panen bawang putih.
Anton menekankan ladorfisio adalah deteksi dini kualitas benih bawang putih yang akan ditanam. Untuk keberhasilan penanaman bawang putih tehnik budidaya perlu diperhatikan.
“Petani tentunya perlu memperhatikan cara olah tanah yang baik, drainase lahan yang baik, ketinggian lahan yang sesuai. Selain itu atur kecukupan air, gunakan pupuk anorganik dengan kandungan NPK yang cukup, pupuk kandang yang cukup. Terpenting, pemberantasan hama dilakukan secara terpadu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pemalsuan benih ini menyebabkan pertanaman bawang putih gagal panen. Petani dan pelaku usaha merugi dan petani jera menanam bawang putih. Untuk itu Anton menghimbau untuk memastikan secara acak apakah benih yang berlabel tersebut sudah putus masa dormansinya atau tidak.
Kementerian Pertanian terus mendorong produksi dan perluasan tanam bawang putih dalam rangka swasembada bawang putih 2021. Melalui skema APBN, wajib tanam dan produksi oleh importir serta swadaya petani diakui sukses menghasilkan. Angka luas tanam pada 2018 naik mencapai 8 ribu hektare di mana sebelumnya stagnan di angka 1,9 ribu hektare.