EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJP) menyatakan akan memberikan sertifikasi gratis bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sertifikasi gratis tersebut dapat diperoleh dengan fasilitasi yang akan dilakukan dengan pemerintah daerah (pemda) setempat.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal BPJPH Matsuki menyatakan, pihaknya dapat memberikan insentif hingga sertifikasi gratis bagi pelaku UMKM melalui kerja sama dengan pemda. Nantinya akan dibentuk MoU dengan pemda agar dapat memfasilitasi UMKM memperoleh sertifikat gratis.
“Gratis bisa, tapi melalui pemda. Kalau enggak bayar sama sekali enggak mungkin kan, makanya nanti biar pemda yang fasilitasi itu halalnya gimana,” kata Matsuki kepada Republika.co.id, di Jakarta, Rabu (25/9).
Nantinya, kata dia, sertifikasi gratis tersebut dilihat dari kriteria pelaku usaha. Hanya saja pihaknya belum dapat menjabarkan lebih jauh mengenai persyaratan pelaku usaha yang dapat memperoleh fasilitas gratis tersebut karena masih menunggu Peraturan Menteri Agama (PMA) yang masih dalam proses.
Targetnya, kata dia, dalam tahap awal sertifikasi halal kepada produk makanan dan minuman (mamin) yang dilangsungkan hingga lima tahun ke depan, per tahunnya bakal ada 500-700 ribu pelaku mamin yang tersertifikasi halal. Pihaknya optimistis hal itu bakal terealisasi.
Direktur Industri Kecil dan Menengah bidang Pangan Barang dari Kayu dan Furnitur Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Sri Yuniati mengatakan, menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober mendatang, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah.
Dia berharap bakal ada keberpihakan kepada pelaku IKM sebab biaya sertifikasi halal tak murah. Dari 1,6 juta IKM yang ada, kata dia, mayoritasnya saat ini memang belum tersertifikasi. Selain beratnya biaya sertifikasi bagi IKM, menurut dia ketersediaan penyelia halal juga perlu dimasifkan oleh BPJPH.
“Penyelia halal yang harusnya disiapkan ini yang rasanya berat bagi IKM pangan. Apalagi kalau masing-masing IKM harus ada penyelia yang tersertifikasi,” ungkapnya.