EKBIS.CO, JAKARTA -- Gejolak harga ayam peternak terus terjadi beberapa waktu belakangan ini. Terbaru, harga ayam hidup atau live bird (LB) peternak mandiri menyentuh level Rp 8.000 per kilogram (kg). Untuk itu peternak minta pemerintah atur regulasi stabilitas harga.
Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Indonesia (Pinsar) Parjuni mengatakan, dalam tiga tahun terakhir peternak terus melakukan demonstrasi menuntut stabilitas harga ayam peternak. Sejak 2019 terakhir saja, harga ayam peternak telah dua kali mengalami anjlok hingga level Rp 5.000 per kg di Jawa Tengah dan Rp 8.000 di Jawa Barat
"Harga ini tentunya sangat amat jauh dari HPP (harga pokok produksi) peternak di level Rp 18 ribu-Rp 18.500 per kg. Kami minta regulasi yang menjaga stabilitas harganya ini diatur," kata Parjuni dalam orasinya saat demonstrasi di Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (26/9).
Sementara itu, lanjut dia, harga ayam peternak selalu dapat dikatrol naik apabila peternak melakukan demonstrasi. Hal itu artinya, perbaikan harga cenderung diartikan pemerintah hanya berupa artifisial. Misalnya, kata dia, pasca demo di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 5 September lalu, harga LB membaik menuju HPP peternak.
Namun di hari ketujuh, pergerakan harga kembali stagnan dan menunjukan tren yang menurun dan kembali terkoreksi menjauh dari HPP peternak. Hal itu mengkonfirmasi bahwa perbaikan harga LB pasca-demo terjadi disebabkan karena faktor artifisial yang tidak alamiah.
"Di luar perbaikan harga yang artifisial ini juga perlu diapresiasi memang, karena paling tidak kerugian yang dialami peternak mandiri bisa terkoreksi walau hanya sepekan," ujarnya.
Untuk itu dia menuntut pemerintah menjadi regulator yang tegas untuk mengatur suplai dan menegakkan regulasi baik yang berkaitan dengan produksi ataupun kewajiban lainnya yang berhubungan dengan keseimbangan suplai dengan kebutuhan perunggasan nasional.
Sebab selama tidak ada ketegasan dari pemerintah, menurutnya petrnak mandiri kerap mengalami kebangkrutan serta kerugian yang besar. Pihamnya menuntut sejumlah poin yant harus dipenuhi baik untuk pemerintah maupun perusahaan peternakan terintegrasi (integrator).
Adapun tuntutannya antara lain dalam jangka pendek, peternak meminta pemerintah menaikkan harga LB dan menjaga stabilitas harga LB di atas HPP peternak unggas rakyat mandiri sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018.
Selanjutnya, integrator beserta perusahaan afiliasinya dilarang menjual ayam hidup ke pasar becek atau pasar tradisional. Integrator dan afiliasinya wajib memotong 100 persen ayam produksinya di Rumah Potong Ayam (RPA) dan menjual produksinya ke modern market. Bagi perusahaan yang tidak dapat melakukan, maka pemerintah wajib memberikan sanksi berupa penutupan usaha.
Integrator dan peternak yang memiliki populasi chick in 300 ribu per minggu, wajib memiliki RPA dengan kapasitas potong minimal 50 persen dari produksi. Perlindungan dan segmentasi pasar ayam segar diminta hanya untuk peternak unggas rakyat mandiri.
Dia melanjutkan, integrator juga wajib melakukan penjualan dan pengembangan pasar ekspor. Selanjutnya, produsen day old chicken (DOC) harus menjual minimal 60 persen DOC-nya ke peternak unggas rakyat
mandiri dengan harga yang wajar dan kualitas baik.
"Kami juga minta ada kepastian ketersedian jagung dengan harga wajar, sehingga peternak unggas rakyat mandiri menikmati harga pakan yang terjangkau dan wajar dengan kualitas baik," pungkasnya.