Jumat 27 Sep 2019 05:59 WIB

Ekonom: Pengesahan Revisi UU KPK Perburuk Iklim Investasi

Upaya melemahkan KPK justru membuat investor ragu masuk.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Indira Rezkisari
Kondisi bangunan pos polisi bundaran slipi yang hangus terbakar pasca aksi demo pelajar tolak UU KPK hasil revisi dan RKUHP di kawasan Petamburan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Foto: Thoudy Badai
Kondisi bangunan pos polisi bundaran slipi yang hangus terbakar pasca aksi demo pelajar tolak UU KPK hasil revisi dan RKUHP di kawasan Petamburan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengesahan revisi Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai akan semakin memperparah iklim investasi di Indonesia. Alih-alih menguatkan, UU KPK dianggap dapat memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Hal ini pula yang membuat investor berpikir berulang kali untuk menanamkan modalnya di Indonesia. "Karena revisi ini, mereka (investor) melihat bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi terkendala, dan ini akan menghambat investasi," kata ekonom  Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal, Kamis (26/9).

Baca Juga

Fithra menjelaskan, korupsi menjadi salah satu isu yang sangat diperhatikan oleh para investor. Sehingga, apabila KPK dilemahkan kecenderungan investor untuk berinvestasi akan semakin tertahan.

Menurut Fithra, jika pemerintah mau merespons tuntutan publik untuk membatalkan revisi UU KPK tersebut, maka akan berdampak positif terhadap investasi di Indonesia.

Senada, pengamat ekonomi dari Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, dengan adanya pelemahan KPK melalui revisi UU berdampak negatif untuk kepercayaan investor yang hendak masuk ke Indonesia. Dia mengatakan polemik terkait KPK telah menyebabkan larinya dana asing (nett sells) Rp 6,7 triliun dalam sebulan terakhir.

"Sekarang pemberantasan korupsi malah mau dilemahkan. Reaksi investor sudah jelas tidak setuju," tutur Bhima.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement