Ahad 29 Sep 2019 15:10 WIB

Dewan Energi Nasional Uji Coba Motor Listrik

Sebanyak 65 unit motor listrik diuji cobakan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah karyawan mencoba motor listriik saat sosialisasi Motor Listrik on the road, di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (14/9/2019).
Foto: ANTARA FOTO
Sejumlah karyawan mencoba motor listriik saat sosialisasi Motor Listrik on the road, di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (14/9/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah terus mendorong konsumsi energi bersih untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat sehari-hari. Salah satunya dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, penggunaan kendaraan listrik dapat mengurangi polusi udara, konsumsi bahan bakar fosil, dan impor bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga

"Tujuan penggunaan kendaraan listrik untuk lingkungan lebih bersih, mengurangi polusi udara, mengurangi bahan bakar fosil, dan mengurangi impor BBM. DEN mengimbau seluruh produsen kendaraan listrik harus sudah memulai memproduksi kendaraan listrik dari sekarang," ujar Djoko usai mengikuti pawai sepeda motor listrik dari Kantor DEN menuju kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Minggu (29/9).

Dengan menggunakan 65 motor listrik, pawai yang dipimpin langsung oleh Djoko ini diikuti pejabat dan pegawai di lingkungan Setjen DEN.

Untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik, Djoko menyarankan agar setiap kantor menyediakan stop kontak listrik atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di lahan parkir, tujuannnya agar memudahkan pengguna menemukan lokasi pengisian ulang baterai.

"Setiap kantor diimbau untuk menyediakan stop kontak listrik di lahan parkiran sepeda motor. Untuk sepeda motor, pengisian baterai kendaraan di rumah atau kantor cukup. Sekali charge sekitar 4 jam, dapat digunakan selama 5 hari untuk perjalanan dari rumah menuju kantor, dan sebaliknya," tambah Djoko.

Terkait kendaraan listrik, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Perpres ini telah diundangkan pada 12 Agustus 2019 lalu.

Beleid tersebut menyebutkan percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai, pemenuhan ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Perpres ini juga bertujuan untuk mendorong adanya peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca.

Sebagaimana diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan terus mendorong pemanfaatan kendaraan listrik. Kebutuhan listrik yang energinya dapat dipenuhi dari sumber-sumber energi domestik akan mengurangi impor BBM.

Di samping itu Pemerintah juga mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan untuk digunakan sebagai energi alternatif untuk pembangkit listrik. Seperti misalnya penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Kementerian ESDM gencar mensosialisasikan PLTS atap atau rooftop untuk dapat dipasang di gedung-gedung perkantoran dan di rumah-rumah pribadi yang ada.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement