EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) memberikan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Perwakilan Daerah (DPD). Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro mengatakan nantinya ada 556 anggota DPR dan 116 anggota DPD yang mendapatkan Tunjangan Hari Tua. Jumlah tersebut terdapat 298 dan 44 orang anggota yang terpilih dan menjabat kembali.
"Sebanyak 556 orang anggota DPR-RI akan menerima THT dengan jumlah manfaat yang dibayarkan Taspem sekira Rp 6,2 miliar dan anggota DPD menerima jumlah manfaat sekitar Rp 1,3 miliar bagi 116 orang," ujarnya di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Senin (30/9).
Lima tahun lalu, PT Taspen juga melakukan pembayaran Tunjangan Hari Tua kepada anggota DPR yang masa jabatannya habis pada 2014. Pembayaran Tabungan Hari Tua merupakan proses pembayaran otomatis tanpa harus meninggu permintaan pembayaran klaim yang bersangkutan.
Bank patungan PT Bank Mandiri Tbk dan Taspen (Bank Mantap) akan membantu kelancaran pembayaran THT untuk DPR dan DPD periode 2014-2019. Acara penyerahan dokumen pembayaran tersebut sudah dimulai dari 23 September 2019 dan akan berakhir pada 8 Oktober 2019. Dari Anggota DPR-RI dan DPD-RI tersebut, terdapat 298 dan 44 orang julah anggota yang terpilih kembali.