Kamis 03 Oct 2019 00:57 WIB

Produsen Motor Listrik Gesit Incar Pasar Transportasi Online

Yang paling intensif mendorong kerja sama dengan Gesit adalah Grab Indonesia

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah karyawan mencoba motor listriik saat sosialisasi Motor Listrik on the road, di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (14/9/2019).
Foto: ANTARA FOTO
Sejumlah karyawan mencoba motor listriik saat sosialisasi Motor Listrik on the road, di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (14/9/2019).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Produsen motor listrik Gesits mengincar pasar transportasi daring dalam penggunaan kendaraan listrik. Manager Procurement Gesits M Natsir mengatakan upaya tersebut tengah dilakukan saat ini. 

"Kita terus melakukan komunikasi dengan mereka berdua (Gojek dan Grab Indonesia)," kata Natsir di Jakarta, Rabu (2/10).

Natsir menjelaskan saat ini yang paling intensif untuk membuka peluang tersebut dengan Grab Indonesia. Tapi, kata Natsir, hingga saat ini belum ada keputusan kesepakatan namun nantinya akan segera diumumkan secepatnya. 

Meskipun begitu, Natsir menilai hal terpenting saat ini untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik yaitu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). "Karena memang SPKLU itu sudah jadi tanggung jawabnya PLN. PLN sangat komit," ujar Natsir. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga saat ini menunggu kebijakan fiskal untuk kendaraan listrik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan saat ini sudah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga tetkait dalam percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik.

"Memang itu (peraturan dari beberapa kementerian) akan dibuat ada yang progres. Ada yang belum hadir dari Kemenkeu. Padahal itu yang ditunggu-tunggu," kata Budi di Jakarta, Rabu (2/10). 

Dia menjelaskan terdapat beberapa kebijakan fiskal yang diharapkan bisa diberikan dari Kemenkeu. Bebetapa di antaranya terkait bea masuk kendaraan listrik dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. 

Budi juga mengusulkan Kemenkeu dapat memberikan insentif untuk uji tipe kendaraan listrik hingga nol rupiah.  Biaya untuk penerbitan uji tipe kendaraan saat ini masih terbilang mahal sebesar Rp 70 juta per tipe. 

Budi mengatakan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sangat dibutuhkan  "Ini untuk mendorong bagaimana pengggunan kendaraan listrik untuk cepat ada penetrasi ke msyarakat dan pasar," ujar Budi. 

Sebab, Budi memastikan saat ini Kemenhub sudah dalam proses pembuatan Peraturan Menteri Perhubungan terkait uji tipe dan kendaraan listrik yang saat ini sudah masuk di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sementara untuk Peraturan Menteri Perhubungan untuk uji berkala baru masuk tahapan pembuatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement