Jumat 04 Oct 2019 12:28 WIB

Kemenhub Perluas Jangkauan Layanan Perintis pada 2020

Direncanakan rute perintis yang akan dilayani sebanyak 188 rute angkutan udara.

Red: Nidia Zuraya
irektorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut menyerahkan tiga unit Kapal perintis pendukung tol laut.
Foto: Foto: Humas Ditjen Hubla
irektorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut menyerahkan tiga unit Kapal perintis pendukung tol laut.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan akan memperluas jangkauan layanan penerbangan perintis untuk penumpang, perintis untuk kargo dan subsidi angkutan kargo pada 2020. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Elfi Amir mengatakan mulai 1 Januari 2020 kegiatan ini sudah bisa berjalan dan terlaksana hingga Desember 2020.

“Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk merealisasikan kegiatan penerbangan perintis dengan melakukan percepatan pelelangan yang tidak mengikat oleh biro Layanan Pengadaaan dan Barang Milik Negara Kemenhub, sehingga kegiatan pelayanan angkutan udara perintis penumpang dan kargo dapat dilaksanakan sesuai target mulai per 1 Januari 2020 mendatang,” kata Elfi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/10).

Baca Juga

Pada Tahun Anggaran 2020 direncanakan rute yang akan dilayani sebanyak 188 rute angkutan udara perintis untuk penumpang dan 27 rute penerbangan perintis untuk kargo serta satu rute subsidi angkutan udara kargo yaitu untuk rute Timika-Wamena.

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen melayani penerbangan perintis penumpang dan kargo sesuai dengan amanah undang-undang. "Kami berkomitmen untuk membuka aksesbilitas yang tidak bisa dijangkau oleh moda lain, mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah, dan juga mewujudkan stabilitas pertahanan dan keamanan negara,” kata Polana.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement