EKBIS.CO, SOLO -- Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) terus memperkuat pengembangan ekonomi kreatif di daerah. Salah satunya dengan membuat Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif (Rindekraf) yang tertuang sebagai amanat Peraturan Presiden (perpres).
"Rindekraf ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan harmonisasi rencana strategis dan pembangunan sektor ekonomi kreatif di daerah masing-masing," ujar Wakil Kepala Bekraf, Ricky Joseph Pesik di Solo, Sabtu (5/10).
Dengan ditetapkannya peraturan itu, Bekraf berharap pemerintah daerah segera mengimplementasikannya dengan menyusun Peta Jalan dan Rencana Aksi Daerah. Program yang disusun diharapkan sesuai dengan potensi ekonomi kreatif dan kebutuhan daerah masing-masing dengan melihat perspektif pasar global.
Hal ini karena pengembangan ekonomi kreatif pada akhirnya berorientasi pada pasar internasional. Selain itu, pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif dapat memanfaatkan mekanisme kerja sama internasional.
Menurut Ricky, Rindekraf dapat membuka jalan bagi sektor ekonomi kreatif semakin lapang dan semakin kuat untuk bisa masuk ke rencana strategi pembangunan nasional jangka menengah dan panjang. "Sehingga impian untuk menjadikan ekonomi krraf sebagai tulang punggung perekonomian nasional bisa terwujud," tutur Ricky.
Sebagai bentuk penguatan lainnya, Bekraf juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan sejumlah pemerintah daerah. Bertepatan dengan Bekraf Festival 2019, ada enam pemerintah daerah yang sepakat menendatangai nota kesepahamab yaitu Pemerintah Kabupaten Banyumas, Pasuruan, Mahakam Ulu, Tapanuli Utara, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Kota Pontianak.
Bidang kerja sama yang akan diwujudkan meliputi riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif, akses permodalan, infrastruktur, pemasaran, hak kekayaan intelektual, hubungan antar lembaga dan wilayah, serta kegiatan lain yang dipandang perlu untuk pengembangan ekonomi kreatif.
Sampai 2019, menurut Ricky, sudah terjalin setidaknya 112 nota kesepahaman yang dilaksanakan dengan berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah dan pendidikan. Selain itu sebanyak 77 nota kesepahaman terjalin antara asosiasi, komunitas dan yayasan," kata Ricky.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Agus Sutiadji, mengakui kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dibutuhkan untuk mendorong sektor ekonomi kreatif di daerah. Di Pasuruan, kontribusi ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah mencapai 20-25 persen.
Agus mengatakan salah satu kendala dalam mengembangkan ekonomi kreatif di daerah yaitu permodalan. "Selama ini dananya dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tapi terbatas, tapi kami sudah bantu fasilitasi kenperbankan," ungkap Agus.
Agus berharap ada dana yang dialokasikan khusus untuk pengembangan ekonomi kreatif di daerah sehingga bisa disalurkan sebagai modal bagi kelompok atau komunitas pelaku ekonomi kreatif.