Senin 07 Oct 2019 10:49 WIB

Kemendag Larang Minyak Curah, Menperin Beda Pendapat

Para penjual minyak curah masih bisa menjual seperti biasa.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolanda
Pekerja mengisi jeriken minyak goreng curah di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (11/1). (Republika/Wihdan Hidayat)
Pekerja mengisi jeriken minyak goreng curah di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (11/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perdagangan melarang peredaran minyak goreng dalam bentuk curah mulai Januari 2020. Pelarangan dilakukan karena minyak goreng curah dianggap tak sehat dan tak higienis. Sebagai gantinya, minyak goreng kemasan akan dipasarkan secara masif dengan harga yang dijanjikan lebih terjangkau.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto memiliki pandangan berbeda. Menurut Airlangga, tidak ada peraturan yang secara spesifik melarang penjualan minyak goreng curah.

Baca Juga

"Minyak curah bebas, tidak diatur, nggak ada," ujar Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/10).

Dengan demikian, kata Airlangga, para penjual minyak curah masih bisa menjual seperti biasa. "Masih bisa jualan, jual saja ke pasar," lanjut Airlangga.

Saat disinggung mengenai larangan penjualan minyak curah yang dikeluarkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Airlangga mengaku akan mendalaminya lebih lanjut. "Coba nanti dicek," kata Airlangga menambahkan.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melarang peredaran minyak goreng dalam bentuk curah mulai Januari 2020. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi. Salah satunya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.

Pria yang akrab disapa Enggar ini menilai mayoritas minyak goreng curah yang kini beredar merupakan minyak bekas pakai yang diolah sedemikian rupa seakan-akan minyak baru yang tak bermasalah. "Minyak goreng curah enggak ada jaminan itu sehat. Maka dari itu, kita pastikan Januari 2020 tidak ada lagi minyak goreng curah di pasaran," kata Enggar di Jakarta, Ahad (6/10).

Enggar mengungkapkan, minyak goreng curah dari sisi harga pun kerap lebih mahal daripada harga minyak goreng kemasan. Sedangkan, untuk minyak goreng kemasan, harga yang dibanderol produsen selalu sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Kalaupun ada yang melanggar HET, kata dia, produsen akan langsung melakukan penyesuaian harga begitu mendapatkan teguran.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Konsumen, HET minyak goreng dibanderol Rp 11.500 per liter. Enggar menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada produsen minyak goreng kemasan agar memasok produknya ke pasar tradisional maupun ritel.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement