EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mulai umumkan penjajakan minat investor atau market sounding bandara di Singkawang. Market sounding dilakukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong.
Pembangunan bandara tersebut akan dilakukan dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). "Ini tentunya sangat penting untuk melanjutkan program infrastruktur presiden untuk periode kedua," kata Thomas di Gedung BKPM, Senin (7/10).
Thomas menjelaskan dengan cara tersebut akan mengurangi ketergantungan pembiayaan infrastruktur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Terlebih saat ini menurutnya kondisi ekonomi global cukup berat.
Dia menambahkan saah ini juga kondisi APBN juga sangat ketat. Selain itu, sistem KPBU tersbeut juga sangat menguntungkan karena target penerimaan pajak masih terbilang jauh bahkan sulit.
"Jadi kita harus kerja ekstra keras untuk menggandeng modal dari sektor swasta untuk ikut mendanai pengembangan infrastruktur ke depannya," jelas Thomas.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui saat ini APBN sangat terbatas. Smenetara menurutnya banya kota-kota yang masih membutuhkan pengembangan infrastruktur.
Untuk itu, Budi memastikan pengembangan di kota-kota tersebut akan dikerjasamakan dengan swasta, dalam negeri, dan luar negeri. "Ini untuk membantu pendanaan tetapi juga memberikan suatu profesionalitas baru, sehingga kompetisi lebih bagus," ungkap Budi.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menilai untuk pembangunan bandara tersebut membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat. Chui Mie memastikan saat ini ground breaking sudah dilakukan untuk bandara baru di kota Singkawang.
"Tentu ini fokus yang harus kami lakukan pemkot Singkawang beserta Pemeritah pusat. Kita harus lakukan semaksimal mungkin untuk percepat agar KPBU ini bisa dilakukan," jelas Chui Mie.
Dalam pembangunan Bandara Singkawang, pemerintah mengestimasi biaya modal yang dibutuhkan mencapai Rp 1,6 triliun dan biaya operasional sebesar Rp 2,6 triliun. KPBU akan dilakukan dengan masa konsesi 32 tahun.
Selama masa konsesi, pemerintah memperkirakan pendapatan badan usaha dari sisi aeronatical mencapai Rp 15,9 triliun. Sementara itu pendapatan badan usaha dari sisi non-aeronautical mencapai Rp 2,1 triliun.