EKBIS.CO, JAKARTA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) terkesan tak siap. Baik kesiapan dari sisi sumber daya manusia (SDM) hingga kapabilitas institusi pelaksana halal.
Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan menyayangkan kesiapan pelaksanaan kewajiban halal terkesan tak siap. Hingga saat ini menurutnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pelaksana amanat UU tak memiliki arah yang jelas untuk melaksanakannya.
“SDM, kapabilitas institusinya terlihat belum siap. Ini kan jangan sampai bikin malu negara,” kata Osmena saat dihubungi Republika, Senin (7/10).
Kewajiban sertifikasi produk halal dimulai pada 17 Oktober ini yang diawali dari produk makanan dan minuman (mamin). Osmena menjabarkan, karena tak ada arah yang jelas dalam menyambut kewajiban halal yang telah di depan mata ini, hal itu juga diperparah dengan belum keluarnya aturan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA)-nya.
Karena belum rampungnya langkah konkret strategis tersebut, lanjut dia, LPPOM MUI masih menjalankan fungsinya baik di pusat maupun daerah sebagaimana yang terjadi sehari-hari. Seperti melakukan pendataan dari pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal.
Dia menyebut, setiap tahun terjadi peningkatan pengajuan sertifikasi halal dari kalangan usaha. Artinya, kesadaran halal sudah mulai terbangun dengan masif hanya sayangnya belum dibarengi secara baik oleh lembaga-lembaga yang bersangkutan.
Dia juga menyayangkan adanya pembatasan sertifikasi terhadap produk mamin sebagai tahap awal. “Harusnya semua produk diwajibkan saja, karena ini (halal) kan menyangkut hak konsumen Muslim,” ujarnya.