Selasa 08 Oct 2019 14:38 WIB

Minyak Wajib Kemasan Diprediksi Naikkan Penggunaan Plastik

Produsen diminta edukasi konsumen untuk pengendalian limbah plastik minyak.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nur Aini
Konsumen tampak antre saat membeli minyak goreng kemasan di sebuah bazar.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Konsumen tampak antre saat membeli minyak goreng kemasan di sebuah bazar.

EKBIS.CO, JAKARTA – Penerapan minyak goreng wajib kemasan pada tahun depan diproyeksi bakal meningkatkan penggunaan plastik. Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman menyebut penggunaan plastik dalam minyak goreng kemasan tak bisa dihindarkan.

Akan tetapi, pemerintah mengimbau kepada pelaku usaha untuk menggencarkan edukasi kepada konsumen untuk mengendalikan limbah plastik yang bakal beredar nantinya di lingkungan masyarakat.

Baca Juga

“Yang kita tekankan sekarang itu bukan membatasi plastik, tapi diedukasi. Syukur kalau konsumen itu dibina juga mengolah plastik agar bisa menghasilkan nilai tambah,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Iptek, dan Budaya Maritim Kemenko Kemaritiman, Safri Burhanudin saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (8/10).

Menurutnya tak mungkin bagi pemerintah untuk mengimbau produsen agar mengalihkan penggunaan kemasan dari plastik ke kaleng. Dia juga membeberkan bahwa saat ini pemerintah belum dapat mengintervensi lebih jauh penggunaan plastik yang ramah lingkungan di kalangan produsen minyak goreng karena mempertimbangkan sisi produksi plastik tersebut yang belum tentu mengimbangi.

Akan tetapi, dia menegaskan, pada 2022 nanti seluruh perusahaan sudah diwajibkan mengontrol kembali limbah produksinya agar tak mencemari lingkungan. Untuk itu, kata dia, mulai saat ini pihaknya bakal mengingatkan para perusahaan agar memperhatikan produksi produknya.

Dia juga mengatakan, Kemenko Kemaritiman pun telah mengarahkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk melakukan pengembangan riset plastik ramah lingkungan. Hal itu guna menjawab kebutuhan perusahaan agar mampu mengontrol limbah produksinya.

“Kemenperin kan punya budget riset, coba gencarkan lagi risetnya. Karena tahun 2022 sudah diwajibkan (perusahaan) mengontrol limbah,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga mengimbau kepada pelaku usaha agar menyusun skema-skema reward kepada konsumen jika penggunaan plastik dalam minyak goreng kemasan akan semakin meningkat di tahun depan. Misalnya dengan memberikan hadiah bagi konsumen yang mengumpulkan limbah plastik produknya sehingga tak tercecer di lingkungan.

Berdasarkan catatan Kemenperin 2019, dalam lima tahun terakhir konsumsi plastik di Indonesia meningkat dari 17-23 kilogram (kg) per kapita per tahun, menjadi 25-49 kg per kapita per tahun. Sedangkan mengacu pada data Sustainable Waste Indonesia (SWI) pada 2019, kurang dari 10 persen sampah plastik dapat terdaur ulang. Sedangkan lebih dari 50 persen sisanya berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) alias tak dilangsungkan proses pemilahan limbah terlebih dahulu.

Safri melanjutkan, pihaknya juga masih berupaya mengurangi sampah plastik hingga 70 persen pada 2025. Salah satu yang diupayakan adalah dengan menggandeng kalangan pelaku bisnis dalam program National Plastic Action Partnership (NPAP).

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mendukung penerapan minyak goreng kemasan tahun depan di pasaran. Selain dapat menggenjot konsumsi sawit di dalam negeri, kewajiban tersebut juga dianggap mampu menghindarkan konsumen dari produk-produk yang belum tentu sehat.

“Saya rasa kebijakan tersebut baik, Gapki mendukung penuh,” ujarnya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan peredaran minyak goreng di pasaran baik di sektor ritel maupun tradisional berbentuk kemasan di tahun depan.  Pertimbangannya yakni karena minyak goreng curah yang beredar saat ini cenderung tak sehat karena bahan bakunya berasal dari minyak bekas pakai di restoran-restoran. Selain itu, produsen dan pelaku usaha minyak goreng curah juga kerap memanipulasi harga dan takaran minyak di pasaran.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement