Rabu 09 Oct 2019 01:19 WIB

Biaya Komponen Operasional Angkutan Penyebrangan Tinggi

Tarif angkutan penyebrangan akan dinaikkan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Kapal Feri, sarana angkutan antarpulau
Foto: ADHIEGRAPHY.BLOGSPOT.COM
Kapal Feri, sarana angkutan antarpulau

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengungkapkan biaya operasional saat ini cukup tinggi. Hanya saja, penyesuaian tarif angkutan penyebrangan belum dilakukan.

"Contoh kapal itu sampai hari ini, tidak ada komponen kapal terutama mesin induk, mesin bantu, alat navigasi yang dibuat di dalam negeri. Semuanya impor, itu kita bayar menggunakan valuta asing," kata Khoiri di Jakarta, Selasa (8/10).

Baca Juga

Sementara saat ini menurutnya kondisi sudah sangat berbeda. Khoiri mengatakan dulu untuk mengimpor komponen kaal tersebut relatif cepat dan mudah. Sementara saat ini Khoiri mengatakan untuk mengimpornya lebih mahal dan lama.

"Lebih berbelit-belit karena dari kemanterian keuangan dari pendapatan dari bea masuk bea cukai tinggi demikian juga bea masuk," tutur Khoiri.

Dia menambahkan, komponen mesin induk yang menggerakan kapal angkutan penyebrangan tidak ada yang dibuat di dalam negeri. Semuanya, kata dia, 100 persen didatangkan dari Eropa, Amerika Serikat (AS), Jepang, dan Cina.

Begitupun juga dengan alat navigasi yang dipasang di detiap kapal. "Alat navigasi mulai dari radar, GPS, radio SSB, dan AIS itu semuanya harus dilengkapi. Itu semuanya komponen impor," jelas Khoiri.

Sementara itu, menurut Khoiri tarif angkutan penyebrangan sanga luar biasa rendah sehingga tidak sesuai dengan biaya operasional. Dia menilai hal tersebut sangat berbahaya dan tidak baik bagi keselamatan penumpang.

"Seperti dari Ketapang ke Gilimanuk dari Jawa ke Bali itu penumpang hanya membayar Rp 6.500 perpenumpang dewasa. Kami selaku operator kapal hanya menerima Rp 2.800. Sisanya yang punya pelabuhan, asuransi, retribusi untuk pemerintah daerah, dan lainnya," jelas Khoiri.

Untuk itu, saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif angkutan penyebrangan akan naik. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan skema kenaikkan tarif angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sudah siap dibuat.

"Rata-rata (kenaikkan tarif) 28 persen secara keseluruhan. Kan ada beberapa lintasan itu dari 10 sampai 30 persen, jadi rata-rata 28 persen," kata Budi di jakarta, Selasa (8/10).

Budi menjelaskan, mulai Selasa (8/10) uji publik terkait skema kenaikkan tarif angkutan penyebrangan. Dia memastikan uji publika dilakukan dengan semua operator angkutan penyebrangan termasuk juga Yayasn Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Walaupaun ada kenaikkan tetapi dengan kemampuan masyarakat sekarang ini jangan sampai masyarakat tidak terakomodir perwakilannya," ujar Budi.

Budi menjelaskan meskipun ada penyesuaian tarif angkutan penyebrangan namun harus ada peningkatan yang dilakukan operator. Budi menegaskan kenaikkan tarif tersebut tidak boleh hanya untuk meningkatkan pendapatan operator saja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement