EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh minyak goreng dalam kemasan. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) mengaku khawatir pelarangan penggunaan minyak goreng curah akan menyulitkan pedagang.
"Bisa saja diterapkan, tapi diusahakan para pedagang dapat membeli minyak seharga dengan dia beli sebelumnya agar tidak menyulitkan," ujar Ketua Komite Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga Gapmmi Doni Wibisono di Jakarta, Rabu (9/10).
Kebijakan terkait dengan minyak goreng curah itu, lanjut dia, juga akan membuat pedagang kelas menengah ke bawah bertambah bingung. Hal itu mengingat pada 17 Oktober nanti pemerintah mulai menerapkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
"Saat ini kita juga sedang berusaha menjelaskan tentang sertifikasi halal kepada pedagang-pedagang, tiba-tiba datang kebijakan minyak curah," katanya.
Terkait dengan alasan minyak curah tidak sehat, ia mengusulkan agar pengawasan produksi dan distribusi minyak curah dapat lebih diperketat. Ia meyakini minyak curah di pasar dapat diperiksa merek dagang dan kebersihannya.
"BPOM (Badan Pengawas Makanan dan Obat) pasti punya datanya. Yang menjadi minyak curah di pasar juga tentu ada kemasan tertentu, periksa 'brand'-nya, sudah ilegal atau belum. Pemerintah harus data, gak bisa dibilang semua minyak goreng curah tidak bagus," katanya.
Secara terpisah, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta agar larangan peredaran minyak goreng curah dibatalkan. Dia mengaku sudah bertemu dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menanyakan terkait dengan larangan tersebut.
"Pokoknya pelarangannya itu batal dulu," katanya.
Sebelumnya, Enggartiasto mengatakan, yang sebenarnya diserukan adalah agar konsumen lebih cerdas memilih minyak goreng yang terjamin kehalalannya, higinietasnya, juga kandungan gizi. Dia menjelaskan minyak goreng curah merupakan minyak yang diproduksi oleh produsen minyak goreng yang merupakan turunan dari CPO dan telah melewati proses Refining, Bleaching dan Deodorizing (RBD) di pabrikan.
Selama ini, pendistribusian minyak goreng tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil tangki yang kemudian dituangkan di drum-drum di pasar. Proses distribusi minyak goreng curah biasanya menggunakan wadah terbuka. Akibatnya bisa rentan kontaminasi air serta binatang.