Jumat 11 Oct 2019 14:45 WIB

Produsen Kendaraan Listrik Wajib Serap Produk Lokal

Indonesia masih membutuhkan investasi battery cell untuk kendaraan listrik

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Kendaraan Listrik. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan (kiri) mendengarkan penjelasan Deputi TIEM BPPT Eniya L. Dewi (kanan) saat berada di stan Mitsubishi pada pameran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019, di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/9).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Kendaraan Listrik. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan (kiri) mendengarkan penjelasan Deputi TIEM BPPT Eniya L. Dewi (kanan) saat berada di stan Mitsubishi pada pameran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019, di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/9).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa produksi kendaraan listrik wajib menyerap bahan lokal misalnya karet untuk komponen. Terkait dengan aturan, Luhut mengatakan fokus mengenai Perpres mobil listrik untuk dikawal, sebab harus ada subsidi mobil listrik yang berdampak memberikan kenyamanan buat investor.

"Bahan mobil maunya buatan dalam negeri, agar karet bisa kita suplai ke pabriknya," kata Luhut kepada media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Jumat (11/10).

Baca Juga

Terkait kemajuan teknologi, ia menjelaskan bahwa ada tawaran untuk pengembangan teknologi mobil listrik agar produksi baterai, mesin dan chargingnya bisa berada di dalam negeri. "Kalau produksi bisa benar di dalam negeri, nanti juga bisa disuplai biodiesel untuk serapan operasional produksinya, itu berdampak baik bagi ekonomi," kata Luhut.

Senada dengan Luhut, sebelumnya Kementerian Perindustrian mengincar investasi sektor industri baterai kendaraan listrik yang diproyeksi akan semakin tumbuh dan berkembang di dalam negeri.

Hal ini seiring implementasi Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

“Apalagi di dalam regulasi tersebut, mendorong pengoptimalan konten lokal, yang sekaligus nantinya untuk meningkatkan daya saing dan memperdalam struktur industri kita,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Menurut Menperin, salah satu hal penting dalam percepatan industri kendaraan listrik adalah penyiapan industri pendukungnya sehingga mampu meningkatkan nilai tambah industri di dalam negeri. Misalnya, penyiapan industri Power Control Unit (PCU), motor listrik dan baterai.

“Umumnya, produksi baterai akan sejalan dengan proses perakitannya. Memang butuh beberapa tahap. Saat ini, kita sudah punya industri bahan bakunya, kemudian kita akan siapkan industri battery cell-nya. Jadi, perlu investasi,” paparnya.

Berdasarkan catatan Kemenperin, perkembangan investasi di Indonesia untuk sektor industri yang akan memproduksi baterai kendaraan listrik hanya tinggal satu tahap lagi yang dibutuhkan, yaitu investasi industri battery cell.

Tahapan lainnya seperti mine concentrate serta refinery and electrochemical production telah ada investasi masuk di Kawasan Industri Morowali (IMIP) di Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement