Sabtu 12 Oct 2019 00:39 WIB

Menkeu: Penerapan Cukai Plastik Masih Tunggu DPR

Pemerintah mengusulkan kantong plastik dikenakan cukai sebesar Rp 200 per lembar

Red: Nidia Zuraya
Pembeli memasukan barang belanjaan ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (3/7). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pemungutan cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30.000 per kilogram mulai tahun ini.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pembeli memasukan barang belanjaan ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (3/7). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pemungutan cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30.000 per kilogram mulai tahun ini.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa rencana pemerintah untuk menerapkan cukai plastik belum bisa dilakukan karena masih dalam proses pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sri Mulyani menuturkan pihaknya telah memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh DPR terkait rencana penambahan barang kena cukai (BKC) tersebut.

“DPR sudah minta ada studi banding, kami lakukan. Kami juga membahasnya secara lebih detail. Mereka akan undang berbagai stakeholder termasuk asosiasi,” katanya, Jumat (11/10).

Baca Juga

Ia memastikan pembahasan terakhir yang dilakukan bersama DPR sudah berjalan dengan baik sebab mereka menyambut positif rencana BKC tambahan berupa plastik itu. “Kalau dari sisi pembahasan mereka positif, hanya kami harus jadwal kan untuk bisa diputuskan,” ujarnya.

Ia menegaskan akan terus mengikuti arahan dan berkonsultasi dengan DPR sebab dalam memutuskan plastik sebagai BKC harus sesuai aturan undang-undang. Menurut Sri, sekarang pihaknya tinggal menunggu hasil dari pembahasan terkait pungutan cukai atas konsumsi kantong plastik yang akan diteruskan oleh para anggota DPR periode 2019-2024.

“Tinggal menunggu nanti dari DPR untuk bisa memutuskan apa yang selama ini sudah dibahas dengan mereka,” katanya.

Sebelumnya pada Selasa (2/7), Sri Mulyani mengusulkan Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar terkait besaran tarif cukai kantong plastik yang akan diterapkan pemerintah melalui rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

"Jika itu diterapkan, effect inflasinya kecil yaitu 0,045 persen," kata dia, di Jakarta, Selasa.

Penerapan instrumen fiskal berupa cukai terhadap kantong plastik merupakan upaya untuk mengatasi persoalan sampah plastik di Indonesia. "Pengendalian kantong plastik dengan mekanisme cukai kami anggap tepat sesuai dengan instrumen yang didesain negara melalui undang-undang cukai," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement