Ahad 13 Oct 2019 15:12 WIB

Ekonom: Tren Fintech Urun Dana Terus Positif

Fintech urun dana menawarkan return yang menarik bagi investor.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Fintech
Foto: Republika
Fintech

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, keberadaan teknologi finansial layanan urun dana atau fintech equity crowdfunding (ECF) akan semakin banyak di Indonesia. Jumlah pemain kian banyak dan menawarkan return yang menarik bagi investor.

Tren tersebut sudah tergambarkan dari pengajuan izin usaha oleh 10 perusahaan fintech ECF kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pengajuan dilakukan agar mereka dapat beroperasi secara legal di Indonesia. "Ke depannya, tren ini akan semakin meningkat," ujar Bhima ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (13/10).

Baca Juga

Bhima menjelaskan, tren tersebut didasari atas banyaknya perusahaan rintisan (startup) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang membutuhkan pembiayaan alternatif selain perbankan. Mengutip data dari Start Up Ranking (2019), setidaknya ada 2.100 unit usaha startup beroperasi di Indonesia sampai saat ini.

Sementara itu, Bhima menambahkan, rasio kredit terhadap PDB Indonesia masih kecil, yakni 38,8 persen per tahun 2018 (Bank Dunia). Angka ini jauh di bawah rata-rata kawasan Asia Pasifik yang sudah menjangkau 148 persen. Dua kondisi kontras ini yang menciptakan peluang bagi pertumbuhan fintech ECF.

Tapi, Bhima menekankan, calon investor yang ingin memasukkan dana ke fintech ECF tetap harus berhati-hati. Salah satu poin yang perlu diperhatikan adalah mengecek proposal secara detail. "Termasuk pembahasan mengenai bisnis model dan kesesuaian antara risiko dengan keuntungan," tuturnya.

Selain itu, perhatikan juga kredbilitas perusahaan ECF. Bhima mengatakan, apabila mereka di-backup oleh perusahaan besar cenderung lebih dapat dipercaya.

Tidak kalah penting, Bhima menjelaskan, calon investor harus membaca secara detail mengenai regulasi atau ketentuan di masing-masing perusahaan ECF. Di antaranya, bagaimana perjanjian investasi, pengembalian dana sampai dengan regulasi apabila terjadi dispute atau perselisihan.

Sebelumnya, OJK menyebut ada 10 perusahaan fintech yang mengajukan izin sebagai penyelenggara ECF. Proses perizinan seluruh perusahaan tersebut sudah masuk dalam beberapa tahapan. Ada yang masih tahap awal, ada pula yang izinnya sudah akan keluar.

Sampai saat ini, baru ada satu perusahaan yang mendapatkan izin OJK sebagai penyelenggara ECF yaitu PT Santara Daya Inspiratama. Santara diberi izin pada 6 September lalu untuk pengumpulan dana dalam rangka pembiayaan UKM. Perizinan diberikan melalui surat keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-59/D.04/2019 tentang Pemberian Izin usaha penyelenggaraan melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) PT Santara Daya Inspiratama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement