EKBIS.CO, WASHINGTON -- Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) merestui saksi yang diajukan Amerika Serikat (AS) untuk menjatuhi bea masuk (hingga 100 persen) untuk 7,5 miliar dolar AS terhadap produk Uni Eropa (UE). Sanksi itu diberikan menyusul subsidi yang digelontorkan Uni Eropa kepada Airbus yang terbukti ilegal.
AS dan UE telah bersitegang selama lebih dari satu dekade untuk saling klaim bantuan ilegal pembuat pesawat raksasa Airbus dan Boeing, yang telah diajukan di WTO. Kedua belah pihak diketahui telah membayar miliaran dolar AS untuk mensubsidi masing-masing perusahaan pembuat pesawat agar mendapatkan keuntungan dalam bisnis jet global.
Langkah yang dilakukan badan penyelesaian sengketa WTO itu merupakan tindaklanjut dari keputusan pada 2 Oktober 2019, yang mana AS diberikan hak untuk merespons tarif terhadap produk Uni Eropa.
Meskipun demikian, putusan tersebut masih dapat digagalkan. Asalkan, setiap negara baik yang tergabung dalam UE termasuk AS harus sepakat menolak pada saat melakukan pembahasan dengan badan penyelesaian sengketa WTO.
Catatan putusan terhadap 7,5 miliar dolar AS produk UE itu mengemukakan bahwa blok Eropa dan negara-negara anggota Inggris, Perancis, Jerman dan Spanyol gagal untuk menghapus subsidi pada Airbus. Sehingga subsidi tersebut menghambat penjualan perusahaan pesaingnya dari AS yakni Boeing.
Menurut laporan Fox Bussiness, Senin (14/10), Presiden AS Donald Trump telah merespon putusan WTO. Secara administratif, Trump berencana menerapakan sanksi tersebut mulai Jumat mendatang.