Warta Ekonomi.co.id, -- Grab membantah tudingan pelanggaran peraturan dalam kemitraan dengan Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurut seorang Juru Bicaranya kepada Kr-Asia, dikutip Senin (14/10/2019), tidak ada perlakuan istimewa yang Grab berikan kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. Perusahaan berdalih, kemitraan itu bertujuan memfasilitasi mitra pengemudi pada akses penyewaan mobil yang hemat.
“Sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti (pengemudi) yang lainnya,” kata sang jubir.
Baca Juga: KPPU Tuding Grab Pilih Kasih Sama Mitra Pengemudi, Begini Kronologinya . . . .
Layanan berbagi tumpangan memang berkaitan erat dengan algoritma pencocokkan permintaan dan armada yang tersedia. Namun, aplikator berbagi tumpangan umumnya tak membocorkan sistem tersebut secara rinci.
Meski begitu, lokasi jelas jadi satu faktor penting dalam algoritma tersebut. “Namun, perusahaan tak menyebutkan adanya perbedaan algoritma antara kelompok pengemudi TPI ataupun bukan dalam blog resmi mereka,” tulis Kr-Asia.
Yang menimbulkan kesalahpahaman ialah penawaran ‘alokasi perjalanan 3x lebih besar’ dalam spanduk promosi di kantor TPI. Sekilas, hal itu menimbulkan pertanyaan seputar keadilan perlakuan terhadap seluruh mitra pengemudi Grab.
Perusahaan tak memberi tanggapan khusus tentang promosi itu. “Sistem pemesanan Grab adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi,” kata Grab soal hal itu.
Walaupun mengklaim tak ada pelanggaran apapun dalam kerja sama dengan TPI, Grab mengatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan kasus tersebut.