EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai selama dua dekadeterakhir industri jasa keuangan syariah nasional telah mengalami perkembangan cukup signifikan. Setidaknya banyak capaian dan kemajuan dari aspek kelembagaan, infrastruktur penunjang, regulasi dan sistem pengawasan, serta awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan pihaknya terus melakukan terobosan yang dapat mendorong pertumbuhan keuangan syariah lebih cepat, stabil, efisien dan berdaya saing, sehingga dapat berkontribusi optimal dan memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.
“Perkembangan industri jasa keuangan yang cepat dan dinamis, telah membuka peluang inovasi bagi industri keuangan syariah untuk lebih fokus," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (15/10).
Hoesen mencontohkan potensi khazanah syariat Islam terkait dana sosial wakaf, zakat dan sedekah dapat memadukan dengan pengembangan produk dan jasa keuangan syariah. Potensi tersebut diperlukan dukungan berbagai riset dan ide-ide kreatif dari akademisi ataupun masyarakat pelaku industri mengingat area riset keuangan syariah yang belum disentuh masih sangat luas.
OJK menyelenggarakan Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) 2019 di Yogyakarta. Adapun FREKS 2019 mengusung tema Peningkatan Daya Saing Keuangan Syariah Melalui Inovasi dan Sinergi Menuju Responsible Finance and Investment (RFI) dalam rangka Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional.
Tema tersebut mengandung makna dan harapan agar Industri Keuangan Syariah dapat mengimplementasikan RFI, sehingga mampu berdaya saing dan bersinergi dalam mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
"OJK sangat berkepentingan dan berkomitmen, untuk secara berkelanjutan menyelenggarakan kegiatan forum riset ekonomi dan keuangan syariah ini sebagai media komunikasi para stakeholders dalam pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia," jelasnya.
Selain itu, kehadiran Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) yang disusun oleh Komite Nasional Keuangan Syariah, diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh stakeholders baik di industri keuangan syariah Indonesia maupun industri halal lainnya, dalam menjalankan program yang mendukung pengembangan industri keuangan syariah.