EKBIS.CO, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) mengimbau produk makanan dan minuman (mamin) yang masuk ke ritel dipastikan tersertifikasi halal. Hal itu seiring dengan diterapkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) pada 17 Oktober 2019 ini.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan UU JPH yang mewajibkan sertifikasi halal. Untuk itu dia meminta kepada produsen mamin yang berada di sektor hulu untuk melakukan sertifikasi sehingga produk yang tersalurkan ke ritel telah bersertifikasi halal.
“Kami pada hakikatnya mendukung, hanya kami kan berada di hilir. Makanya kami imbau produsen lakukan sertifikasi,” kata Roy saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (17/10).
Pelaksanaan UU JPH Nomor 33 Tahun 2014 untuk tahap awal diwajibkan ke sektor mamin. Penerapannya dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Menurut Roy, pihaknya terus melaksanakan regulasi dan aturan yang diusung pemerintah, termasuk kewajiban mensertifikasi produk halal.
Dia menjabarkan, sejauh ini ketersediaan sertifikasi halal di sektor hulu berapapun banyaknya akan diserap oleh ritel. Artinya, kata Roy, masih terdapat beberapa produk mamin yang belum tersertifikasi halal.
“Ya memang kami akui, ada produk mamin yang belum (tersertifikasi halal), kita sudah imbau ke produsen dan supplier untuk memenuhinya,” ujarnya.