Amartha memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers (PwC) untuk Laporan Keuangan Amartha tahun 2018. Tidak hanya audit oleh PwC, Amartha juga melakukan audiensi terkait regulasi dengan OJK.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian adalah penilaian auditor independen untuk memenuhi Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan regulasi serta proses audit yang sangat komprehensif oleh PwC. Dengan demikian, Amartha dapat menjadi alternatif investasi yang terpercaya.
“Amartha terus mengedepankan tata kelola perusahaan yang akuntabel, bersih dan transparan. Dengan hasil ini (unqualified opinion) diharapkan meningkatkan kepercayaan publik, para mitra, pendana dan pemegang saham sehingga menumbuhkan kepercayaan pula kepada market dan industri p2p lending secara keseluruhan,” kata CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra dalam siaran pers.
Hingga Oktober 2019, Amartha telah menyalurkan pendanaan senilai Rp1,44 Triliun kepada lebih dari 300.000 perempuan pengusaha mikro di 4.100 desa seluruh Indonesia. Selain membantu memberdayakan perempuan desa, pendana akan mendapatkan keuntungan menarik hingga 15% per tahun.
Tingkat Keberhasilan (TKB) mitra usaha (sebutan bagi pelaku usaha mikro perempuan) Amartha dalam membayar kembali pinjaman mencapai 99,19%. Sehingga tingkat Non Performing Loan (NPL) atau rasio kredit bermasalah Amartha selama ini berada di bawah 1%, jauh di bawah rata-rata industri fintech yang disebut OJK sebesar 3,18%.
Riset Social Accountability Report 2018, menunjukkan bahwa Amartha berhasil mengurangi jumlah mitra Amartha yang ada di bawah garis kemiskinan sebanyak 22%. Pendapatan perempuan desa mitra Amartha juga naik dari Rp4,2 juta menjadi Rp6,7 juta per bulan atau naik 59%.
www.swa.co.id