Jumat 18 Oct 2019 15:25 WIB

Integrator Perunggasan Wajib Bangun RPHU dalam 3 Tahun

RPHU harus 20 persen dari total produksi ayam integrator di tahun pertama.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Rumah Potong Hewan (RPH) kota bogor,jl KH Abdullah bin nuh kampung pilar keluarahan bubulak kec bogor barat kota bogor.
Foto: Republika/Haura Hazifah
Rumah Potong Hewan (RPH) kota bogor,jl KH Abdullah bin nuh kampung pilar keluarahan bubulak kec bogor barat kota bogor.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, keputusan pemerintah untuk mewajibkan perusahaan integrator perunggasan membangun Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dalam tempo tiga tahun sudah bulat. Pembangunan RPHU juga harus dilengkapi dengan gudang pendingin atau cold storage. Pembangunan dua fasilitas itu bakal berguna sebagai kontrol stok pasokan ayam yang bereda di pasar bebas.

Direktur Pembibitan dan Produksi Ternak, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Sugiono menegaskan bahwa integrator harus memenuhi kewajiban tersebut. Pelaku usaha diminta untuk kooperatif agar terjadi kestabilan harga ayam di pasar.

Baca Juga

Adapun tahapan pembangunan RPHU yakni mencapai kapasitas potong 20 persen dari total produksi ayam integrator di tahun pertama, 60 persen tahun kedua, hingga mencapai 100 persen di tahun ketiga. Pembangunan kapasitas RPHU harus sesuai dengan tingkat produksi ayam masing-masing integrator agar bisa menyerap seluruh ayam yang dihasilkan.

Berdasarkan data yang diperoleh, rata-rata produksi anak ayam oleh integrator pada Juli lalu antara sebanyak 70 ribu hingga 90 juta ekor per bulan. Tiga integrator terbesar dari segi produksi yakni PT Charoen Phokpan Indonesia, PT Japfa Comfeed Indonesia, dan PT Super Unggas Jaya.

Kementan, menurut Sugiono, tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas jika terdapat integrator yang membandel. "Ini wajib dan memang harus dipaksa. Kalau tidak dipaksa, integrator hanya ingin enaknya saja. Panen ayam lalu dijual ke pasar dan bersiang dengan peternak mandiri," kata Sugiono kepada Republika.co.id, Jumat (18/10).

Seluruh integrator bakal mendapatkan pengawasan dalam setiap proses pembangunan RPHU dan cold storage. Jika dalam waktu tiga tahun RPHU yang dibangun belum sesuai dengan kapasitas produksi ayam yang dimiliki, pihaknya bakal melakukan peneguran secara tertulis.

"Kita tahu pasti nanti ada kesulitan, jadi ada teguran tertulis berjenjang pertama, kedua, dan terakhir pencabutan usaha," kata dia.

Sugiono menegaskan, esensi dari kebijakan kewajiban pembangunan RPHU yakni untuk melindungi peternak mandiri sekaligus menciptakan stabilisasi pasokan dan harga karkas di pasar. Adanya RPHU dan cold storage milik integrator, maka ayam yang diproduksi perusahaan tidak serta merta langsung di jual ke pasar bebas.

Integrator harus bisa menyerap seluruh produksi ayam yang dihasilkan sendiri lalu dipotong lewat fasilitas RPHU serta disimpan dalam gudang pendingin milik perusahaan. Selanjutnya, pasokan dapat didistribusikan sesuai dengan kebutuhan pasar. Kementan, kata dia, turut melibatkan Satgas Pangan dalam pengawasan pembangunan RPHU dan cold storage.

"Kalau tidak kita paksa, orang (integrator) hanya mau main di pasar becek, akhirnya oversupply, harga jatuh, peternak demo lagi," tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement