EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah resmi menjadi salah satu unit Eselon I di Kementerian Agama. Terhitung 17 Oktober 2019, sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Prosuk Halal, BPJPH mendapat mandat untuk menerbitkan produk sertifikat halal, dimana sebelumnya berada di bawah wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Tahun ini kami hanya bekerja dua bulanan, kemungkinan 200 hingga 300 ribu produk yang akan tersertifikasi dan tentunya akan terus meningkat sesuai alokasi budget yang kami ajukan," kata Sukoso kepada Republika.co.id.
Sukoso juga menargetkan lebih banyak sosialisasi dan pembinaan. Dengan harapan, lebih banyak pula produsen dan pengusaha yang sadar pentingnya sertifikasi halal bagi produk mereka. Untuk merealisasikan targetnya, BPJPH telah mempersiapkan calon auditor halal dan sejumlah lembaga pemeriksa halal (LPH).
Hingga hari ini, jumlah auditor halal yang sudah disiapkan BPJPH sebanyak 240 orang, dan masih menunggu uji kompetensi dari MUI. Sukoso menjelaska, 240 auditor halal itu nantinya akan disebar di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seluruh Indonesia, dimana satu LPH minimal diisi oleh tiga auditor halal. "Maka kemungkinan akan ada sekitar 70 hingga 80 LPH yang siap beroprasi," ujar Sukoso.
Namun, dia mengakui jumlah auditor halal yang tersedia tidak dapat mengimbangi jumlah produk yang butuh segera disertifikasi. Menurutnya, seharusnya setiap kabupaten setidaknya memiliki tiga LPH.
Jika diakumulasikan dengan total, maka setidaknya diperlukan sekitar 1.500 LPH untuk menjangkau 500 kabupaten di seluruh Indonesia. Dan jika satu LPH harus berisi tiga auditor halal, maka jumlah ideal auditor yang harus tersedia sekitar 4.500 orang.
"Jika ditanya apakah jumlah ini ideal atau tidak, maka jawabannya tidak. Tapi dengan adanya rentang waktu lima tahun (2020-2024) itu, harapannya kami sudah bisa memenuhi 5.000 auditor halal pada 2023 mendatang. Harapannya begitu," harap Sukoso.
Jika berpedoman pada UU JPH, pemerintah juga telah berencana membentuk BPJPH Daerah. Namun menurut Sukoso, rencana itu harus menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).
"Itu harus menunggu peraturan dari Menpan RB terkait SDM yang akan ditugaskan di sana, termasuk juga tugas yang akan diemban oleh pejabat terkait," jelas Sukoso.