EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso mengatakan, pada lima tahun pertama penerapan UU JPH, BPJPH akan fokus menggelar pembinaan bagi produsen yang tertarik mendaftar sertifikasi halal. Melalui pembinaan itu, BPJPH akan mengarahkan para produsen untuk memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan sertifikat halal.
"Di sini kami juga bekerjasa sama dengan institusi lain yang memiliki data produsen atau UMKM di bawah naungan mereka, sehingga jangkauan produsen dapat lebih luas," kata Sukoso.
Pembinaan itu akan berisi sosialisasi bagi produsen makanan dan minuman, yang memang menjadi fokus BPJPH. Karena selain paling banyak, produk makanan dan minuman juga sangat bervariatif, jelas dia. "BPJPH tidak memiliki batasan tertentu bagi peserta sosialisasi. Kami menyambut dengan tangan terbuka seluruh produsen, baik UMK maupun pengusaha besar untuk mengikuti pembinaan," ujar Sukoso.
"Ini juga berlaku bagi produk usaha mikro kecil (UMK), seperti bakso pinggir jalan, masakan rumahan, atau dagangan asongan sekalipun," lanjut dia.
Dia mengaku menargetkan pembinaan dengan jangka waktu lima tahun ini, agar para produsen dan UMK ini lebih sadar pentingnya sertifikat halal, khususnya UMK. Karena selain jumlahnya paling banyak, kesadaran mereka tentang pentingnya sertifikat halal juga sangat rendah.
"Kami berharap dapat menggelar banyak pembinaan, agar lebih menjangkau banyak produsen. Tapi sekali lagi kita harus bicarakan dengan lembaga terkait, misalnya Kemenkeu terkait anggaran, agar kami mendapat lebih banyak dana pembinaan," katanya.
Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal resmi diterapkan pada Kamis (17/10) lalu. Sebagai tahap awal, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan terlebih dahulu untuk produk makanan dan minuman (Mamin) sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal.
Pertimbangan untuk memprioritaskan proses sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman ini, didasari oleh sejumlah hal, salah satunya karena produk makanan dan minuman merupakan produk primer bagi masyarakat dan sangat memerlukan kejelasan kehalalannya.
Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terdata sekitar 1,6 juta produsen makanan dan minuman di Indonesia. Sedangkan hanya sekitar 500 ribu saja yang sudah berhasil tersertifikasi halal oleh LPPOM MUI. Fakta ini pula yang membuat BPJPH memutuskan untuk fokus memproses sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman.