Ahad 27 Oct 2019 21:00 WIB

Pemerintah Kembali Lelang Lima Sukuk

Lelang dilakukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2019.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Israr Itah
Penjualan sukuk (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Penjualan sukuk (ilustrasi).

EKBIS.CO,  JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kembali melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (29/10). Pemerintah memasang target indikatif Rp 7 triliun dalam lelang kali ini. Lelang dilakukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Terdapat lima seri SBSN yang akan dilelang, terdiri dari satu seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S), SPN-S 02042020, dan empat Project Based Sukuk (PBS). PBS terdiri dari PBS002, PBS026, PBS022 dan PBS015. Seluruh seri ini merupakan seri lama atau sebelumnya sudah pernah dilelang.

Baca Juga

Waktu jatuh tempo bervariasi. Untuk SPN-S 02042020, tanggal jatuh temponya 2 April 2020 dengan menerapkan tingkat imbalan diskonto. Sedangkan, waktu untuk empat PBS adalah antara 15 Januari 2022 hingga 15 Juli 2047. Variasi imbalan untuk empat seri PBS adalah 5,45 persen (PBS022), 6,625 persen (PBS026), 8,00 persen (PBS015) dan yang tertinggi, 8,625 persen (PBS022).

Lelang SBSN yang berlangsung pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB akan dilaksanakan secara terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam. "Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN," dikutip dalam keterangan pers Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kemenkeu, Ahad (27/10).

Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Tapi, dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kemenkeu. Setelmen lelang SBSN akan dilaksanakan pada Kamis (31/10) atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan DPR dan memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara.

Sedangkan, underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2019 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN Tahun Anggaran 2019 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

Sebelumnya, Kemenkeu juga melakukan lelang SBSN pada Selasa (15/10) dengan jumlah yang sama. Total penawaran yang masuk sebesar Rp 29,9 triliun. Total nominal yang dimenangkan dari kelima seri tersebut adalah Rp 7,04 triliun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement