EKBIS.CO, JAKARTA -- Keputusan sepihak Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia untuk menyetop ekspor nikel ore direspons asosiasi nikel. Sekertaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia, Meidy Katrin Lengkey mengatakan apabila memang ada kebijakan seperti itu, para pengusaha nikel terima saja, asalkan mengikuti harga pasar.
"Kalau mau seperti itu, harga jual dalam negeri harus sesuai harga market yang terhitung tanggal 1 November 2019," ujar Meidy, Selasa (29/10).
Ia juga menjelaskan kerap kali para pengusaha smleter enggan menyerap nikel ore kadar rendah. Padahal, untuk pasar ekspor nikel ore kadar 1,7 persen juga bisa diserap.
"Batasan Kadar ore seperti ekspor, harus kadar rendah, maksimal 1,7 persen," ujar Meidy.
Ia juga mengatakan bahwa jangan sampai persoalan ekspor ini hanya para pengusaha hulu saja yang ditekan. Ia berharap ketegasan pemerintah atas serapan dalam negeri juga bisa diterapkan.
"Kalau kita mau ekspor kan aturannya banyak sekali, ini pemerintah juga harus bisa memberikan sanksi yang tegas tegas terhadap Smelter atau IUP yang tidak mengikuti HPM yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujar Meidy.
Ia juga berharap pemerintah bisa segera melakukan tata niaga nikel domestik apabila semangat untuk hilirisasi. Jangan sampai persoalan hilirisasi malah membuat investasi di hulu tambang juga macet.
"Harus ada tata kelola yang baik tentang niaga nikel di domestik," ujar Meidy.