EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Wakaf Mikro bisa menjadi salah satu ikhtiar untuk mewujudkan kesejahteraan. Presiden Joko Widodo bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama-sama meresmikan program Bank Wakaf Mikro, pada bulan Oktober 2017.
Hingga September 2019 ini, OJK telah memberikan izin usaha kepada 53 Bank Wakaf Mikro di lingkungan Pondok Pesantren dan masyarakat yang tersebar 16 provinsi. Sebenarnya sudah paham nggak sih apa itu Bank Wakaf Mikro? Kalau belum, mari simak artikel berikut!
Sebelumnya, kita pahami dulu istilah Wakaf.Kata Wakaf atau waqf berasal dari bahasa Arab, yaitu Waqafa yang berarti menahan, berhenti atau berdiam di tempat atau tetap berdiri. Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat Islam.
Bank Wakaf Mikro adalah sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang berfokus pada pembiayaan masyarakat kecil. Dalam hal ini, OJK bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) dalam membentuk LKMS. Skema permodalan dari Bank Wakaf Mikro juga terbilang unik.
Ilustrasi Wakaf
Setiap LKMS akan menerima sekitar Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar yang berasal dari donatur. Donatur bisa berasal dari semua kalangan atau Perusahaan dengan biaya awal Rp 1 juta per orang. Tetapi, dana yang diterima LKMS tersebut tidak akan disalurkan semuanya menjadi pembiayaan, karena sebagian akan diletakkan dalam bentuk deposito di bank umum syariah.
Dalam ajaran Islam, Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Hal ini searah dengan tujuan dari pendirian Bank Wakaf Mikro ini, yaitu sebagai komitmen besar OJK bersama Pemerintah untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil, Bank wakaf mikro menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren.
Karakteristik dari Bank Wakaf Mikro terletak pada proses pendampingannya. Bank Wakaf Mikro pertama-tama akan mengadakan seleksi untuk para calon Nasabah, lalu akan dilakukan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau “tanggung renteng”.
Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3 persen. Pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro juga tanpa bunga loh!
Nah, tapi tidak semua Pesantren bisa mendirikan Bank Wakaf. Ada beberapa prosedur penilaian yang harus dilalui sebelum Pesantren bisa dinyatakan layak untuk mendirikan Bank Wakaf. Tim khusus OJK pertama-tama akan melihat apakah ada kebutuhan dari Pesantren untuk membantu masyarakat di lingkungannya, apakah memerlukan pembiayaan di segmen mikro dan bagaimana produktivitasnya, lalu komitmen serta kesiapan dari Pesantren tersebut juga akan dinilai.
Sejauh ini, Bank Wakaf Mikro telah menyalurkan pembiayaan kepada 21.557 nasabah dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp 27,7 miliar. Sesuai dengan Hadits Rasulullah SAW yang mengatakan Sesungguhnya Allah SWT tidak memandang kepada rupa kamu, juga tidak memandang kepada harta kamu, akan tetapi Allah SWT melihat kepada hati dan amalan kamu.