Rabu 30 Oct 2019 04:45 WIB

Luhut: Penghentian Ekspor Bijih Nikel Hanya Sementara

Pemerintah menemukan adanya lonjakan ekspor bijih nikel melebihi kuota semestinya

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja berada di dekat tungku pembakaran biji nikel ddi PT Antam Tbk.
Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Pekerja berada di dekat tungku pembakaran biji nikel ddi PT Antam Tbk.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor bijih nikel. Keputusan ini diambil karena ditemukan adanya lonjakan ekspor hingga tiga kali lipat dari kuota semestinya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penghentian ekspor sementara ini dilakukan paling tidak hingga dua pekan kedepan. Pemerintah melalui kementerian ESDM akan melakukan evaluasi kepada seluruh pengusaha tambang nikel dan pengusaha smleter atas izin ekspor.

Baca Juga

"Kita temukan bahwa lonjakan ekspor itu tiga kali lipat lebih banyak dari kuota sebenarnua. Ini kan namanya curi curi. Jadi kita hentikan dulu semuanya sekarang," ujar Luhut di Kantornya, Selasa (29/10).

Luhut menjelaskan evaluasi selama dua pekan ini nantinya, Kementerian ESDM akan mengecek secara langsung bagaimana progres smelter para pengusaha tambang nikel yang mengantongi izin ekspor bijih nikel. Nantinya, apabila ditemukan kesalahan, akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Jadi saya sudah instruksikan pak Arifin untuk ngecek, sampai dimana progres smelter mereka. Sesuai gak dengan izin ekspor mereka. Kalau enggak kita akan tindak," ujar Luhut.

Untuk serapan dalam negeri sendiri, kata Luhut, pihak smleter maupun asosiasi penambang nikel, ia sebut sudah sepakat. Bahwa para pengusaha smleter siap untuk menyerap produksi bijih nikel dalam negeri dengan skema harga pasar. Namun, diberlakukan diskon seperti komponen jasa angkut dan pajak.

"Pengusaha smleter siap untuk menyerap ini dengan catatan harga yang berlaku adalah harga pasar dengan dikurangi harga angkut dan pajak," ujar Luhut.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif saat ditemui dilokasi yang sama juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini Kementerian akan melakukan evaluasi. Nantinya, pasca evaluasi baru akan ditentukan keputusan seperti apa mekanisme ekspor.

Hanya saja, dari aturan yang berlaku saat ini pelarangan ekspor bijih nikel memang baru berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang. "Ya kita evaluasi dulu. Tapi aturan yang berlaku mulai 1 Januari itu memang tidak boleh lagi ekspor nikel," ujar Arifin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement