Kamis 31 Oct 2019 00:16 WIB

Pemerintah Ubah Daftar Negatif Jadi Daftar Positif Investasi

Perubahan daftar negatif menjadi positif investasi untuk menarik penanaman modal.

Red: Nur Aini
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mengubah kebijakan investasi dengan meninggalkan daftar negatif investasi menjadi daftar positif investasi untuk menarik sebesar-besarnya penanaman modal ke Tanah Air.

"Tadi saya laporkan kepada Presiden bahwa kita akan mengubah sistemnya dari negatif list ke positif list," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan agenda penyampaian program dan kegiatan bidang perekonomian di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/10).

Baca Juga

Menperin Kabinet Kerja itu mengatakan dibanding negara lain, Indonesia saat ini menetapkan ada 21 sektor yang masuk daftar negatif investasi dan 495 sektor bisa dimasuki investor dengan persyaratan tertentu. Airlangga menjelaskan dalam rapat itu, pihaknya mengajukan sejumlah program dan kegiatan yaitu pemberdayaan UKM melalui KUR, pembangunan infrastruktur terkait kawasan ekonomi khusus, pengembangan wilayah Jateng, dan yang terkait dengan deregulasi yaitu omnibus law.

Pengaturan aturan investasi masuk dalam pembahasan omnibus law.

"Presiden tadi memberi arahan bahwa omnibus law akan kami kasih judul Program Cipta Kerja di mana kami akan melakukan revisi terhadap 71 perundang undangan yang mengganggu investasi karena kalau kita lihat dari sisi investasi itu Indonesia paling banyak memberikan larangan untuk investasi," katanya.

Ia menyebutkan dengan perubahan menjadi daftar positif investasi, pemerintah akan berbasis kepada industri atau investasi yang diprioritaskan.

"Industri atau investasi prioritas akan dibuatkan klasternya yaitu klaster teknologi tinggi, klaster padat modal, klaster padat karya dan klaster ekonomi baru atau ekonomi digital," katanya.

Sektor yang tertutup atau dibatasi, kata Menko Perekonomian adalah yang berdasar konvensi internasional memang dilarang.

"Contohnya terkait dengan industri yang bisa dikonversi menjadi senjata kimia, kemudian industri yang terkait dengan perjudian, coral alkaline berbasis merkuri. Jadi kami batasi untuk yang betul-betul dilarang," katanya.

Menurut dia, dengan perubahan menjadi daftar positif investasi, sistem layanan terpadu perizinan pemerintah atau OSS, pemerintah akan terus membuat sistem dari berbasis izin menjadi berbasis risiko.

"Dengan sistem itu pelayanan menjadi berbasis kepada standar yang dilakukan lembaga profesional yang tersertifikasi," kata Airlangga.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement