Kamis 31 Oct 2019 04:49 WIB

Fineoz Kini Tercatat dan Diawasi Secara Resmi oleh OJK

Fineoz adalah perusahaan rintisan keuangan yang menerima tanda pencatatan di OJK

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Fineoz, perusahaan rintisan keuangan yang menggunakan AI dalam mengelola risiko kredit kini resmi menerima tanda pencatatan  perusahaan di OJK dalam kluster kredit skoring sesuai dengan surat tanda tercatat Nomor : S-279/MS.72/2019.
Fineoz, perusahaan rintisan keuangan yang menggunakan AI dalam mengelola risiko kredit kini resmi menerima tanda pencatatan perusahaan di OJK dalam kluster kredit skoring sesuai dengan surat tanda tercatat Nomor : S-279/MS.72/2019.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Fineoz, perusahaan rintisan keuangan yang menggunakan AI dalam mengelola risiko kredit kini resmi menerima tanda pencatatan  perusahaan di OJK dalam kluster kredit skoring sesuai dengan surat tanda tercatat Nomor : S-279/MS.72/2019. 

"Buat kami, peristiwa ini menjadi tonggak baru menuju berkembangnya kepercayaan para pelaku perbankan dan fintek kepada Fineoz sebagai penyedia solusi risiko kredit berbasis Artificial Intelligence (AI). Sehingga, diharapkan perbankan dan fintek dapat melakukan efisiensi internal dan meningkatkan profitabilitas. Selain itu, juga dapat meningkatkan kepuasan nasabah dengan solusi yang online, instan, otomatis dan inklusif" ujar salah satu pendiri & CEO dari Fineoz, Anis Radianis berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (31/10)

Sebagai informasi perusahaan teknologi digital yang memanfaatkan Artificial Intelligence dalam mengelola risiko kredit ini memiliki beberapa keunggulan. Keunggulan solusi Fineoz antara lain dilakukan secara cerdas karena menggunakan AI, online karena dilakukan melalui internet atau API, instan karena diproses dalam waktu kurang dari dua menit, otomatis karena diproses tanpa interfensi manusia, dan inklusif karena mengukur nasabah yang selama ini tidak bisa melakukan pinjaman. 

Anis menyatakan ini merupakan awal yang baik bagi industri fintek dan perbankan, karena teknologi AI dapat digunakan dalam penilaian risiko kredit. Dalam prosesnya nanti antara OJK sebagai regulator dan Fineoz sebagai pemain kredit skoring dapat bekerjasama membantu industri keuangan mengurangi risiko kredit. 

Apalagi menurut data yang ada di Indonesia terjadi kenaikan pertumbuhan NPL baik di perbankan sebesar 1 persen menjadi 2,6 persen ataupun fintek sebesar 110 persen menjadi 3 persen. Menariknya hal ini ternyata diiringi dengan pertumbuhan nilai kredit sebesar 9 persen menjadi Rp 9.500 triliun. 

Fineoz berharap dengan solusi pengelolaan risiko kredit berbasis AI dapat membantu OJK dalam meningkatkan pertumbuhan digital lending yang sangat pesat sehingga dapat lebih terukur dan termonitor dengan baik. Pada akhirnya Fineoz dapat membantu perbankan, multifinance dan fintek dalam menjaga rasio Non Peforming Loan (NPL). 

"Kami memiliki visi ke depan untuk menjadi pemain utama pengelolaan kredit terutama kredit skoring digital berbasis Artificial Intelligence di Indonesia dalam waktu dekat dan juga sebagai pemain global kedepan" ungkap Anis Radianis "Selain sebagai penyedia solusi digital pengelolaan risiko kredit, kami juga memiliki solusi KYC atau Know Your Customer digital berbasis AI yang dalam waktu dekat akan kita ajukan ke OJK untuk direview" tambahnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement