Kamis 31 Oct 2019 12:41 WIB

Pesawat Retak, Garuda Ajukan Klaim ke Boeing

Pesawat Boeing 737 NG milik Garuda Indonesia mengalami keretakan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Pesawat jenis Boeing 737 (ilustrasi)
Foto: VOA
Pesawat jenis Boeing 737 (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA – Direktur Teknik Garuda Indonesia Iwan Joeniarto mengatakan saat ini terdapat satu pesawat tipe Boeing 737 New Generation (NG) milik Garuda yang mengalami keretakan. Dia memastikan saat ini sudah mengajukan klaim kepada Boeing mengenai hal tersebut.

“Khusus spek kami ajukan klaim ke Boeing, bahwa kita sedang membicarakan untuk kita sampaikan,” kata Iwan di Hotel Borobudur, Kamis (31/10).

Baca Juga

Sebab, Iwan mengatakan selama satu pesawat yang retak tersebut dilarang terbang membuat Garuda mengalami kerugian. Dia menuturkan Garuda tidak bisa mendapatkan revenue dari penumpang sementara juga harus mebayar biaya sewa pesawat.

Meskipun begitu, Iwan menguturkan saat ini kondisi Boeing masih juga fokusnya terpecah dengan permasalahan Boeing 737 Max 8. Sebab hingga saat ini, pesawat tipe tersebut juga masih dilarang terbang.

“Boeing sendiri posisinya sibuk menengani. Jadi blm sempet nanganin maskapai. Tapi kalau kita pasti klaim kerugian yang diakibatkan, tapi Boeing sedang sibuk,” jelas Iwan.

Sejak satu pesawat tipe Boeing 737 NG dihentikan operasionalnya karena mengalami retakan, Garuda masih menunggu respons Boeing mengenai kelanjutan dari permsalahan tersebut. Termasuk juga mengenai perbaikan jenis pesawat Boeing 737 NG.

Ikhsan menjelaskan selain menunggu respons untuk langkah perbaikan, Garuda juga mengkoordinasikan hal lainnya dengan Boeing. Sebab, satu pesawat yang dikenakan penghentian terbang tersebut berpengaruh kepada operasional maskapai.

Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan menjelaskan salah satu yang dikoordinasikan yakni kompensasi dari Boeing. “Ada (koordinasi terkait kompensasi) cuma belum ada kelanjutannya. Cuma memang itu jadi salah satu bagian yang kita lakukan,” ujar Ikhsan.

Satu pesawat B 737 NG milik Garuda dikenakan penghentian terbang sejak 5 Oktober 2019. Ikhsan menjelaskan hal tersebut menjadi hasil tindak lanjut dari implementasi DGCA Indonesia Airworthiness Directives (AD) nomor 19-10-003 dan FAA Airworthiness Directives Nomor 2019-20-02.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement