Jumat 01 Nov 2019 00:03 WIB

Menteri ESDM Pastikan Harga Gas tak Naik Sampai Akhir 2019

Rencana penyesuaian harga gas ini adalah untuk yang pertama kali dalam tujuh tahun.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ani Nursalikah
Menteri ESDM Arifin Tasrif bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri ESDM Arifin Tasrif bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan harga gas industri tidak akan naik hingga akhir 2019. Artinya, rencana PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk menaikkan harga gas per 1 November 2019 juga ikut ditunda.

"Tidak jadi (naik). Kita ingin industri kita kompetitif. Tidak naik. Supaya dalam situasi kondisi ekonomi saat ini berat, jadi kalau naik juga bisa menyebabkan dampak yang tidak baik untuk industri. Industri juga menyerap banyak tenaga kerja," ujar Arifin di Istana Negara, Kamis (31/10).

Baca Juga

Arifin pun menambahkan kebijakan penundaan kenaikan harga gas ini tanpa perlu menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan ini, menurutnya, cukup diambil oleh lingkup kementerian saja.

"Sampai akhir tahun pasti (tidak naik)," katanya.

PGN sendiri mengaku sudah mendapat pemberitahuan mengenai hal ini. Sebagai tindak lanjut, PGN tetap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kementerian ESDM dan penundaan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaannya ke depan akan berjalan lancar dan masing-masing kepentingan terakomodasi dengan baik.

“Kami akan tetap melakukan pendekatan melalui sosialisasi dan negosiasi secara B2B kepada masing-masing Pelanggan untuk persiapan penyesuaian harga gas ini serta akan melakukan roadshow dan komunikasi langsung dengan setiap pelanggan untuk mencapai kesepakatan yang win-win,” ujar Sekretaris PGN Rachmat Hutama, Kamis (31/10).

Rencana penyesuaian harga gas ini adalah untuk yang pertama kali dalam tujuh tahun terakhir dan telah mempertimbangkan seluruh aspek yang terkait dalam tata niaga gas bumi. Selama kurun waktu tersebut, dapat diketahui telah banyak terjadi perubahan yang berdampak bagi pertumbuhan ekonomi seperti kenaikan inflasi, Upah Minimum Regional (UMR), Kurs, harga pokok pembelian gas, dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement