Jumat 01 Nov 2019 05:37 WIB

SWI: 1.369 Fintech Ilegal Diblokir Sepanjang Tahun Ini

Fintech ilegal tersebut tak hanya dalam bentuk aplikasi, tapi juga website dan medsos

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Fintech ilegal
Foto: Tim Infogarfis Republika.co.id
Fintech ilegal

EKBIS.CO, JAKARTA -- Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali memblokir 297 platform financial technology (fintech) ilegal. Sehingga total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan 31 Oktober 2019 yakni sebanyak 1.369 entitas.

Sedangkan total entitas yang telah ditangani Satgas sejak tahun 2018-31 Oktober 2019 yakni sebanyak 1.773 entitas. Dari Selain fintech, Satgas juga menutup usaha sebanyak 68 entitas gadai ilegal.

Baca Juga

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menyampaikan fintech ilegal tersebut tidak hanya dalam bentuk aplikasi, tapi juga website dan media sosial. Mulai dari tawaran melalui SMS, Facebook, Instagram, dan lain-lain.

"Kita sudah membasmi tapi pada kenyataannya niat jahat pelaku ini terus menerus membuat aplikasi-aplikasi baru, ini sangat sulit teratasi," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (31/10).

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas menemukan 133 entitas fintech lending ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu aplikasi Danapro milik Jason Christoper Sudirdjo.

Otoritas kemudian melakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir. Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Anthonius Malau menyampaikan pihaknya setiap hari melakukan penyisiran fintech-fintech ilegal yang temuannya kemudian disampaikan ke Satgas Waspada Investasi untuk diverifikasi.

"Setelah diverifikasi bahwa itu fintech ilegal maka kami akan langsung memblokirnya," katanya.

Sementara mengenai kegiatan usaha gadai swasta ilegal, Satgas sebelumnya pada 7 Oktober 2019 telah mengumumkan 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal. Jumlah tersebut bertambah dengan ditemukannya kembali 16 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.

Dari 16 kegiatan usaha gadai tersebut enam berdomisili di Jawa Timur, tujuh berdomisili di Bali dan tiga di Provinsi Riau. Sehingga total entitas gadai ilegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi sampai Oktober 2019 berjumlah 68 entitas.

Tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat. Selain itu, dalam penindakannya Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 13 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

 

Dari 13 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut tiga trading forex tanpa izin, tiga multi level marketing tanpa izin, satu investasi cryptocurrency tanpa izin, satu koperasi tanpa izin dan lima money game.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement