Jumat 01 Nov 2019 04:40 WIB

Kemenaker Minta Data Empiris Usulan Kenaikan Upah

Kemenaker masih menjaring masukan untuk perubahan aturan soal upah.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Nur Aini
Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi
Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan meminta dasar perhitungan usulan kenaikan upah pekerja untuk 2020. Hal itu setelah perwakilan buruh/pekerja meminta upah minimum (UM) 2020 naik 10 persen sampai 15 persen serta merevisi PP pengupahan. 

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dinar Titus Jogaswitani mengatakan kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen untuk 2020 dari pemerintah memperhitungkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga

"Angka ini kan diambil dari inflasi nasional sebesar 3,39 persen ditambah dengan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen menjadi 8,51 persen sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan," kata Dinar, dalam keterangannya, Kamis (30/10). 

Dinar menjelaskan, saat ini pemerintah masih menerima seluruh masukan agar dapat menyusun pokok pikiran perubahan PP Pengupahan tersebut. Selama belum ada revisi terhadap PP Pengupahan, kata Dinar, maka peraturan sebelumnya masih berlaku. 

Menurut Dinar, memang terdapat beberapa wilayah yang merasa keberatan terhadap kenaikan tersebut. Hanya saja, keberatan tersebut tidak dilengkapi oleh data dan informasi. Dengan demikian, kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut merupakan jalan yang terbaik karena didasari oleh variabel yang terukur, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Ada dari asosiasi pengusaha datang kemari untuk minta agar kenaikannya sekitar 5 hingga 6 persen saja, sementara buruh minta 10 hingga 15 persen. Namun kedua permintaan tersebut tidak didasari oleh data empiris yang kuat. Jadi 8,51 persen ini sudah terbaik," kata dia.

Dinar menambahkan, Kemenaker telah menerima perintah dari Presiden Joko Widodo untuk mulai menyusun pokok-pokok pikiran untuk merevisi PP Pengupahan. Saat ini, Kemenaker terus melakukan dialog dengan berbagai pihak, baik dengan pihak pekerja dan pengusaha, untuk memberikan masukan atas perbaikan PP Pengupahan tersebut.

"Selama ini banyak pihak yang menyatakan keberatan atas peraturan tersebut, tetapi tidak pernah memberikan ide konkret dan implementatif hal-hal apa saja yang perlu diubah dari peraturan tersebut. Sekarang kami sedang mengumpulkan bahan-bahannya," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement