Rabu 06 Nov 2019 08:47 WIB

Transaksi Syariah Kini Bisa Dilakukan Via Blockchain

Kabar baik bagi pegiat blockchain sekaligus industri keuangan syariah

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Wow, Transaksi Syariah Kini Bisa Dilakukan via Blockchain. (FOTO: Unsplash/André François McKenzie)
Wow, Transaksi Syariah Kini Bisa Dilakukan via Blockchain. (FOTO: Unsplash/André François McKenzie)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -- Kabar bagus datang bagi pegiat blockchain sekaligus industri keuangan syariah. Hal ini seiring dengan kesuksesan Algorand Foundation mengantongi sertifikasi untuk pembiayaan sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan syariah.

Kabar itu disampaikan sendiri oleh Algorand Foundation melalui keterangan resminya yang diterbitkan akhir Oktober 2019 lalu, sebagaimana dilansir oleh cointelegraph.com. Dengan demikian, kini lembaga-lembaga keuangan syariah bisa mulai memanfaatkan produk Algorand untuk membantu transaksi keuangannya.

Hal ini sekaligus menjadi peluang bisnis baru terkait penyediaan platform blockchain yang sesuai dengan pedoman keuangan syariah bagi perusahaan-perusahaan yang menerapkan prinsip dan standar keuangan syariah.

Baca Juga: Wow! SM Entertainment Gunakan Blockchain untuk Sistem Pembayaran Artis

Meski Algorand telah memperoleh sertifikasi untuk pembiayaan syariah, setiap aplikasi yang terdesentralisasi dan dibangun di atas platform Algorand masih perlu mendapatkan evaluasi dan diperiksa secara individual terkait fungsi kepatuhan perusahaan.

Ke depan, diyakini bakal makin banyak lagi evaluasi lain terkait pengembangan sistem yang telah disertifikasi halal. Pihak Algorand mengakui bahwa pasar keuangan Islam memiliki peran yang sangat signifikan dan strategis terhadap perekonomian global.

Karenanya, pihak Algorand tergerak untuk mulai mendaftarkan Biro Peninjauan Syariah Bahrain (SRB) sebagai penasehat independennya dalam memastikan jaringan dan sistemnya tetap memegang teguh dan menjalankan azas kepatuhan perusahaan.

Cointelegraph.com sendiri melaporkan pada Agustus 2019 lalu bahwa terjadi kesepakatan antara perusahaan fintech yang berbasis di Dubai Wethaq dengan perusahaan perangkat lunak untuk menjalin kerja sama.

Kemitraan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membuat platform yang dibangun di atas platform blockchain besutan perusahaan perangkat lunak, Corda. Platform inilah yang nantinya bisa menerbitkan dan memperdagangkan sekuritas sukuk (obligasi syariah).

Baca Juga: Soal Mata Uang Kripto Facebook, Kritik Perusahaan Bekingan "PUBG" Top!

Kabarnya, protokol buku besar yang telah didistribusikan oleh Stellar juga telah memperoleh sertifikat kepatuhan syariah dalam bidang transfer uang dan tokenisasi. Sertifikasi itu dilakukan pada Juli tahun lalu dengan melibatkan banyak ahli kepatuhan syariah.

Pada November 2018 lalu, Al Hilal Bank yang berbasis di Dubai juga telah melakukan transaksi sukuk pertamanya menggunakan teknologi blockchain. Bank tersebut menggunakan teknologi buku besar yang didistribusikan dengan tujuan untuk menjual dan menerap di pasar sekunder dari sebagian kecil sukuk bertenor lima tahun senilai US$500 juta.

Ke depan, penjualan sukses itu bakal terus ditingkatkan seiring dengan meningkatnya tren penggunaan standar syariah dalam industri cryptocurrency.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement