EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan perbankan dapat melakukan konsolidasi melalui merger atau akuisisi. Hal ini mengingat jumlah perbankan di Indonesia tergolong banyak dan mayoritas berskala kecil.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Boedi Armanto mengatakan konsolidasi melalui merger atau akuisisi oleh perbankan guna memberikan layanan bagi masyarakat dan meningkatkan daya saing. “Pada saat krisis moneter bank banyak dimerger dan ditutup. Saat itu jumlah turun dari 256 bank menjadi 113 bank saat ini. Kalau lebih jauh lagi 15 bank besar, portofolio itu sudah 70 persen industri keuangan,” ujarnya saat acara Indonesia Banking Expo 2019 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (6/11).
Boedi mengakui tantangan perbankan melakukan merger atau akuisisi karena semakin kecil bank maka akan semakin sulit untuk berkompetisi. Maka itu pihaknya memberikan kesempatan bagi bank besar untuk melakukan merger atau akuisisi bank berskala kecil.
“Bank kecil harus merger karena dulu kita bisa lihat fleksibilitas. Artinya disitu konsolidasi masih bisa terus dan mempunyai bank setidaknya-tidaknya bisa bersanding,” ucapnya.
Ke depan pihaknya berharap perbankan besar dapat melakukan konsolidasi ke bank berskala kecil agar mampu berkontribusi dengan perbankan yang ada di regional. “Bank kecil harus membesarkan diri,” ucapnya.
Sementara Presiden Direktur PT Bank Central Asia (Tbk) Jahja Setiaadmaja menambahkan dorongan OJK melakukan konsolidasi merupakan bentuk kepentingan regulator sebagai pengawasan perbankan dan lembaga keuangan.
“Lebih banyak kepentingan regulator soal konsolidasi. Kalau bank kecil, mereka pikir kalau hidup seperti ini tidak masalah asal tidak ada keinginan menjadi lebih besar (ekspansi),” ucapnya pada kesempatan sama.
Menurutnya Indonesia memiliki pasar yang cukup besar terhadap industri keuangan, sehingga bank skala kecil masih merasa nyaman. “Dari kacamata bank besar dari segi kepentingan kalau kami (BCA) ambil bank kecil cabang mereka pasti berdekatan dengan cabang kita,” ucapnya.
Jahja menyebut perusahaan perlu mempertimbangan penerapan bunga kredit apabila ingin melakukan konsolidasi bank berskala kecil. “Nasabah beda pattern (segmentasi), bunganya lebih besar. Kalau kami ambil nasabahnya dapat bunga kecil, debiturnya kecil, kalau saya terapkan bunga kecil akan kabur semua nasabahnya,” ucapnya.
Pada 31 Oktober, BCA telah merampungkan akuisisi PT Bank Royal Indonesia. Hal ini tertuang pada penandatangan perjanjian Akta Jual Beli saham dilakukan setelah BCA mendapat persetujuan efektif dari OJK.
Dengan penandatangan Akta Jual Beli tersebut, BCA resmi memiliki 99,99 persen saham Bank Royal dan PT BCA Finance 0,01 persen dari total saham Bank Royal. Bank Royak akan menjadi bank digital dari sebelumnya hanya menyalurkan kredit ke sektor UMKM.