EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi di bawah koordinasi Kemenko bidang Kemaritiman dan Investasi. Hal ini, kata Luhut, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019.
Luhut mengatakan perubahan ini semata-mata membuat pembagian tugas antara Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan Kemenko Bidang Perekonomian lebih berimbang. Kata Luhut, Kemenko Perekonomian akan banyak menangani masalah-masalah berkaitan kebijakan makro. Sementara Kemenko Kemaritiman dan Investasi lebih banyak menangani masalah eksekusinya mulai dari stabilitas hingga peningkatan ekspor dan menarik investor.
"Sekarang dalam pipeline kita sudah cukup banyak, sekarang di list ada 25 proyek ini sekarang, mungkin kalau kita bisa selesaikan lima tahun itu sudah kira-kira 70-80 miliar dolar AS," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11).
Luhut menegaskan, dengan pembagian tugas seperti ini, maka tidak boleh lagi adanya progres proyek yang tidak maksimal. Jika dulu ada proyek mangkrak selama tiga tahun, kini hal itu tak boleh terjadi lagi.
"Tiap bulan atau tiap minggu kita adakan rapat evaluasi setiap proyek yang berkisar Rp 1 miliar ke atas, kita akan cari tahu kenapa tidak jalan, apa masalahnya, dan bagaimana solusinya, itu yang kita kerjakan sekarang sehingga dengan begitu semua selesai sesuai jadwal," ucap Luhut.