Kamis 07 Nov 2019 08:01 WIB

Kemenhub Susun Kebijakan Pembangunan Transportasi Darat

Kemenhub juga akan merevitalisasi sistem transportasi perkotaan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Bus, salah satu jenis transportasi darat (ilustrasi)
Foto: ROL/Ani Nursalikah
Bus, salah satu jenis transportasi darat (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menyusun arah kebijakan pembangunan sektor transportasi darat untuk 2020 hingga 2024. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan transportasi darat pada lima tahun ke depan akan mencakup beberapa hal.

"Pertama, peguatan konektivitas sistem transportasi darat. Kedua ada keterpaduan antarmoda pendukung logistik nasional," kata Budi, Rabu (6/11).

Selanjutnya, Budi memastikan Kemenhub juga akan merevitalisasi sistem transportasi perkotaan. Hal tersebut menurutnya juga akan didukung dengan penerapan kebijakan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Budi menegaskan Kemenhub juga akan melakukan penguatan sistem pengendalian keselamatan transportasi sungai dan danau. Begitu juga ddngan moderenisasi sistem pelayanan transportasi darat hingga optimalisasi penyelenggaraan angkutan hari libur nasional.

Terlebih, Budi menilai Ditjen Perhubungan Darat juga melekat untuk mendorong segi logistik. "Ini kita bisa lihat dikarenakan 75 persen pergerakan sektor logistik menggunakan transportasi darat," ujar Budi.

Jadi, kata dia, sesuai Kerangka Pengembangan Infrastruktur 2020-2024, salah satunya yaitu pembangunan transportasi perkotaan. Dia memastikan Kemebhub akan mengupayakan inovasi dalam hal pembiayaan infrastruktur dengan mengajak badan usaha sebagai mitra kerja sama untuk turut mengambil bagian.

"Dengan skema KPBU atau yang familiar disebut dengan Public Private Partnership (PPP) menjadi pilihan utama dalam mempercepat pengembangan dan pembangunan infrastruktur,” jelas Budi.

Untuk mencapai target pembangunan infrastruktur yang besar tersebut Budi menegaskan pemerintah mengubah paradigma pembiayaan infrastruktur di Indonesia saat ini. Salah satunya dengan model pembiayaan infrastruktur dengan sektor swasta.

Terdapat perbedaan anggaran Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub pada 2020 sebesar Rp 6,9 triliun atau sebesar 54,25 persen antara pagu kebutuhan dan pagu alokasi anggaran. "Selisih inilah yang dapat berpotensi dikerjasamakan dengan badan usaha atau swasta," ujar Budi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement