EKBIS.CO, JAKARTA -- Kisruh persoalan Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia berdampak kepada kacaunya sejumlah penerbangan Sriwijaya Air. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana Banguningsih mengatakan penumpang yang terdampak bisa mendapatkan kompensasi.
"Sesuai dengan ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan," kata Polana, Kamis (7/11) malam.
Dia menjelaskan penumpang juga bisa meminta pengembalian biaya tiket atau refund. Selain itu, jika terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Polana memastikan terpenuhinya keselamatan, keamanan, dan kenyamanan calon pengguna jasa maskapai Sriwijaya Air yang mengalami dampak pembatalan sejumlah rute penerbangan. Polana mengatakan pembatalan sejumlah rute maskapai Sriwijaya Air merupakan imbas dari kondisi kerja sama yang kurang harmonis saat ini antara Sriwijaya Air dengan Garuda Indonesia.
“Tugas kami sebagai regulator adalah memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi udara dapat terjaga dengan baik sesuai yang diamanatkan UU No 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan,” jelas Polana.
Sebelumnya, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengharapkan itikad baik Sriwijaya Air untuk menyelesaikan utangnya kepada institusi negara. "Kami saat ini sedang berdiskusi dan bernegosiasi dengan pemegang saham Sriwijaya Air perihal penyelesaian kewajiban dan utang-utang Sriwijaya kepada BNI, Pertamina, GMF, Gapura Angkasa, dan lainnya," kata Ikhsan, Kamis (7/11).
Dia menjelaskan awal masuknya Garuda Indonesia Group dalam kerja sama manajemen dengan Sriwijaya yakni dalam rangka mengamankan aset. Begitu juga denngan piutang negara pada Sriwijaya Air Group.
"Sebagai informasi, direksi transisi Sriwijaya yang disepakati bersama telah habis masa tugasnya pada 31 Oktober lalu," tutur Ikhsan.