EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersilakan investor asing masuk dalam membangun terminal tipe A di Indonesia melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Direktur Prasarana Transportasi Darat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Risal Wasal, mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk upaya Kemenhub dalam meningkatkan kualitas terminal agar mampu bersaing.
Risal menyampaikan terobosan ini juga merupakan bentuk antisipasi lantaran keterbatasan anggaran yang dimiliki Kemenhub dalam membenahi kondisi terminal. Risal menyebut, Kemenhub akan menggelar lelang tak mengikat untuk 16 terminal di Indonesia pada 1 Desember mendatang. Terminal tersebut antara terminal di Medan, Sumatera Utara; Terminal Rajabasa, Lampung; Terminal A Sanusi, Sukabumi; Leuwipajang, Bandung; hingga Tirtonadi, Solo. Risal mengatakan total nilai proyek tersebut mencapai Rp 320 miliar dengan dana APBN 2020. Jumlah ini relatif kecil dari total 128 terminal tipe A yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Ada sejumlah konsep, salah satunya terminal akan kami tawarkan KPBU, pengusaha bisa bangun full di seluruh tanah kami," ujar Risal di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (8/11).
Sistem konsesi selama 30 tahun pun ditawarkan. Selesai masa konsesi berakhir, terminal akan kembali milik Kemenhub. Risal menyebut rencana ini mendapat respons positif dari calon investor.
"Awalnya ada 44 nyatakan bersedia investasi. (Sekarang) ada 56, swasta juga siap membangun, ada dari Korea Selatan, Malaysia, Jepang. Yang nyatakan siap bangun Korea, sudah MoU dengan kontraktor lokal di Indonesia minta 20 titik lokasi (terminal)," kata Risal.
Bahkan, lanjut Risal, Kemenhub juga membuka pintu kepada investor juga ingin membangun atau revitalisasi 16 terminal yang sudah masuk APBN. Dengan begitu, anggaran tersebut bisa dialihkan untuk proyek di sektor lain yang dinilai belum ekonomis atau menarik minat investor.