EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa tidak pernah menerbitkan surat izin untuk mengimpor produk cangkul yang sudah jadi. Mengenai temuan cangkul jadi impor di Surabaya dan Tangerang, Kemendag menyatakan, apabila terbukti tidak ada izin serta kelengkapan dokumen maka importir akan dicabut perizinannya.
"Tidak diperbolehkan impor cangkul, kecuali setengah jadi," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardana di Kemendag, Jakarta, Jumat.
Indrasari menjelaskan bahwa sepanjang 2019 Kemendag hanya satu kali impor bahan baku perkakas tangan. Untuk impor cangkul, menurutnya, tidak diperbolehkan dalam bentuk yang sudah jadi.
"Kalau belum jadi, belum runcing atau masih dalam bentuk pelat baja, tanpa gagangnya, itu masih bisa saja, asal dokumen resmi dan lengkap," kata Indrasari.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Menteri Perdagangan Agus Suparmanto untuk menghentikan impor pacul. Ia menjelaskan bahwa industri dalam negeri telah mampu memenuhi kebutuhan nasional.
"Impor pacul harus ditutup karena industri dalam negeri sudah siap untuk memenuhi kebutuhan. Saya yakin kebutuhan pacul nasional bisa terpenuhi," kata Agus usai memimpin rapat Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) di Jakarta, Jumat.
Agus memaparkan, kemampuan produksi pacul oleh Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri mencapai 500 ribu unit per tahun. Sementara itu, industri besar mampu memproduksi 2,5 juta unit pacul per tahun. Kebutuhan pacul nasional disebut mencapai 10 juta unit per tahun.
Agus tidak mengkhawatirkan penutupan impor pacul tersebut. Ia yakin bahwa kebijakan itu akan menumbuhkan IKM maupun industri besar yang akan memproduksi pacul di dalam negeri.
“Ketika ditutup, industri dalam negeri akan tumbuh karena mereka mengikuti demand side,” ujar Menperin.