EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kembali melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (12/11). Seri SBSN yang akan dilelang adalah satu seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan empat seri Project Based Sukuk (PBS).
Lelang SBSN dilakukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2019. Target indikatif yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 7 triliun.
Peserta lelang terdiri dari 21 entitas, dengan 17 di antaranya berasal dari perbankan dan empat lainnya adalah perusahaan efek. SPN-S yang ditawarkan adalah seri SPN-S 15052020 dengan imbalan diskonto.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara.
Sementara itu, PBS002 memberikan imbalan 5,45 persen dengan tanggal jatuh tempo 15 Januari 2022, PBS026 memberikan imbalan 6,625 persen dengan tanggal jatuh tempo 15 April 2024. Terakhir, imbalan PBS005 ditetapkan 6,75 persen dan jatuh tempo pada 15 April 2043.
"Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2019 yang telah mendapat persetujuan DPR RI melalui UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN Tahun Anggaran 2019 dan sebagian berupa Barang Milik Negara," dikutip dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Senin (11/11).
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.