Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Dua stasiun televisi nasional, Transmedia dan Metro TV, memastikan siap melaksanakan penyiaran simulcast.
Diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital pada tanggal 27 Juni 2019. Kemudian, dilanjutkan dengan memberikan izin penyelenggaran multiplekser untuk siaran TV Digital secara simulcast kepada LPP TVRI dan LPS yang mengajukan reaktivasi atas izin penyelenggara multiplekser yang telah didapat pada tahun 2012.
Baca Juga: Dengan Smart Connect, TV Jadi Lebih Smart
Komisaris Transmedia, Ishadi SK, yang juga didampingi Direktur Pemberitaan Metro TV mengatakan bahwa pada bulan Agustus 2019 Transmedia mendapatkan izin penyelenggara multiplekser untuk wilayah Batam Nunukan. Di bulan yang sama, Metro TV mendapatkan izin untuk wilayah layanan Nunukan.
Bulan September 2019, Transmedia dan Metro TV kembali mendapatkan izin sebagai penyelenggara multiplekser di 12 Provinsi yaitu: Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.
"Sebagai komitmen kami kepada pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan semangat memberikan layanan terbaik kepada pemirsa, Transmedia dan Metro TV siap melakukan siaran TV Digital secara simulcast pada bulan November 2019," jelas Ishadi di Grand Mercure Hotel Jakarta, Senin (12/11/2019).
"Kami sudah berinvestasi untuk infrastruktur siaran TV Digital sejak tahun 2012. Percepatan ini perlu dilakukan karena sesuai tuntutan global berdasarkan kesepakatan ITU 'GEO6 Agreement Tahun 2006' bahwa analog switch off (ASO) dilakukan paling lambat pada 17 Juni 2020," tambahnya.
Hal ini juga sejalan dengan konsensus negara-negara Asia Tenggara bahwa ASO juga sudah harus dilakukan tahun 2020. Singapura, Malaysia, Thailand sudah melakukan ASO tahun 2019. Vietnam, Philipina, Laos, Kamboja, dan Myanmar akan menyusul 2020. Indonesia dan Timor Leste belum ada kepastian.
Selain faktor regulasi dan tuntutan globa|, ada banyak manfaat yang akan diperoleh dari proses migrasi siaran digital. Manfaatnya antara lain pemerintah mendapatkan digital deviden yang bisa digunakan untuk kepentingan ekonomi dan secara teknis terjadi efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, kualitas audio, dan video siaran juga jauh lebih bagus dibanding siaran analog.
Baca Juga: Televisi Migrasi 2024, Menkominfo: Penginnya Sih Cepat
"Jika kita bertahan pada sistem siaran analog, kita akan kesulitan mendapatkan peralatan atau spare part karena semua pabrikan peralatan broadcast di seluruh dunia akan menghentikan produksi," pungkasnya.
Siaran digital merupakan keniscayaan. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi untuk dengan sengaja menunda-nunda percepatan proses itu. Tentu, semua disesuaikan dengan tuntutan telekomunikasi global dengan tidak mengabaikan regulasi di negara Indonesia.
Memulai penerapan siaran digital di wilayah perbatasan adalah langkah tepat yang diambil pemerintah. Langkah strategis itu harus disusul pula dengan diberlakukan terhadap wilayah lain yang sudah berizin multipleksing sehingga tidak menimbulkan kerugian materil dan imateriil bagi masyarakat dan semua stakeholder penyiaran.