Selasa 12 Nov 2019 16:12 WIB

Operator Jalan Tol akan Tindak Truk Obesitas

Pada 2020 jalan tol ditargetkan sudah bebas truk obesitas.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Truk angkutan barang melintas di ruas Tol Cipali, Jawa Barat, Kamis (30/6).  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Truk angkutan barang melintas di ruas Tol Cipali, Jawa Barat, Kamis (30/6). (Republika/Wihdan)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) yang terdiri dari 54 badan usaha jalan tol (BUJT) menyepakati komitmen bersama pihak terkiat lainnya untuk penindakan truk obesitas atau kelebihan muatan dan dimensi. Kesepakatan tersebut ditandai dengan nota kesepahaman dengan para regulator terkait hari ini (12/11).

"Kesepakatan ini dalam rangka mengantisipasi over dimension over load (ODOL) pada jalan tol yang kategorinya termasuk jalan nasional," kata Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyta (PUPR) Sugiyartanto di Jakarta, Selasa (12/11).

Baca Juga

Sugiyartanto mengharapkan semua pelaku usaha logistik dan truk dapat melakukan penyesuaian tersebut secara bertahap. Hal tersebut bisa dilakukan dengan menggunakan truk yang multi axle atau menambah jumlah nominal truk lebih banyak agar tidak melebihi kapasitas.

Sebab, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menargetkan pada 2020 jalan tol sudah bebas ODOL. Lalu selanjutnya pada 2021, baik jalan tol, jalan nasional, hingga angkutan penyebrangan.

Budi menluturkan komitmen dari banyak pihak diperlukan sebab Kemenhub sudha melakukan penertiban untuk mengurangi ODOL sudah cukup lama. "Banyak yang dilakukan dari sisi hulu hingga hilir termasuk pengawasan ketat jembatan timbang, dalam penanganan itu ada tim khusus untuk mengevaluasi," ungkap Budi.

Penandatanganan MoU tersebut tentang Pelaksanaan Pengamanan, Pelayanan Bersama, dan Penegakan Hukum pada Jalan Tol di Seluruh Indonesia. Kesepakatan tersebut melibatkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, ATI, dan kepolisian.

Terdapat lima nota kesepakatan yang disebutkan dalam klausul perjanjian. Kelima nota kesepakatan tersebut yaitu pertukaran data dan atau informasi, pelaksanaan pengamanan, pelayanan dan penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement