Rabu 13 Nov 2019 00:25 WIB

Makin Bobrok, Pemegang Saham Minoritas Gugat WeWork

WeWork dan Eks CEO mendapat gugatan dari pemegang saham minoritas

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
.
.

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta

Pemegang saham minoritas perusahaan penyedia ruang kerja bersama (Coworking space) WeWork mengajukan gugatan kepada pejabat WeWork dan mantan CEO-nya, yakni Adam Neumann.

Gugatan itu diajukan lantaran mereka meminta ganti rugi akibat batalnya rencana IPO dan nilai valuasi perusahaan pun anjlok lebih dari 87%.

Baca Juga: Gara-Gara Krisis WeWork dan Uber, Perusahaan Konglomerat Ini Rugi Bandar!!

Dalam gugatan class action yang diajukan minggu ini di Pengadilan Tinggi San Francisco, mantan karyawan WeWork Natalie Sojka menuduh dewan direksi perusahaan melanggar kewajiban fidusia kepada pemegang saham minoritas seperti dirinya.

Melansir dari Reuters (12/11/2019), warga San Francisco menyalahkan dewan direksi karena membiarkan SoftBank Group Jepang menyelamatkan WeWork dengan meningkatkan sahamnya menjadi potensi 80% dari 29% dengan harga diskon besar dan memberi Neumann paket keluar US$1,7 miliar.

Baca Juga: Anjlok, Nilai Valuasi WeWork Saat Ini Bobrok!

Softbank dan CEO perusahaan yakni Masayoshi Son, termasuk di antara 10 terdakwa yang disebutkan dalam gugatan yang diajukan pada (4/11/2019) lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement